Rapat Paripurna di Gowa, 7 Fraksi Ini Setujui Tiga Ranperda Dibahas

Jumat, 05 Januari 2018 | 19:11 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Afrilian Cahaya Putri - GoSulsel.com

Gowa, GoSulsel.com — Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa tentang Pemandangan Umum Fraksi tentang Tiga Buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yang dipimpin langsung Ketua DPRD, H Anzar Zainal Bate, berjalan lancar.

Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Gowa ini di hadiri Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan bersama dengan Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni.

pt-vale-indonesia

Tujuh perwakilan Fraksi selaku Juru bicara memaparkan Pandangan umumnya terkait Tiga Ranperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Gowa yang diserahkan Wakil Bupati Gowa pada Rapat Paripurna beberapa waktu lalu.

Ketujuh Fraksi tersebut bersedia membahas lebih lanjut tiga ranperda tersebut. Ke tujuh fraksi yakni, Fraksi PDIP diwakili, A.Hikmawati, fraksi Demokrat diwakili Asriyadi Arasy, fraksi PAN diwakili Mappaodang Dg Lingka,
fraksi PPP diwakili, H Nur As’ad Hijaz, fraksi Gerindra diwakili Hasanuddin Dg. Sitakka, fraksi Golkar diwakili Hj Syamsuarni, dan fraksi Perjuangan Rakyat Gowa, diwakili H Muh Fitriyadi.

Dari sekian banyak Fraksi, salah satunya fraksi Demokrat yang diwakili oleh Asriadi Arasy yang memaparkan pandangan umumnya terkait tiga buah Ranperda tersebut.

“Terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman, agar kiranya dalam kebijakan tersebut dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat, lebih terintegrasi sehingga perlu disusun suatu kebijakan yang strategis, kemudian cukup cakupannya sehingga dapat meliputi bidang perumahan dan permukiman,” ungkapnya.

Selanjutnya, terkait Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Asriyadi mengatakan agar kiranya dalam pengelolaan barang milik daerah harus dikelola dengan baik dan benar.

Terakhir, Ranperda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal, dia mengatakan agar kiranya pemerintah daerah memberikan informasi yang bersifat positif pada masyarakat.

Sementara itu, Bupati Adnan dalam sambutannya menanggapi tanggapan dan jawaban atas pertanyaan, saran, serta masukan yang telah disampaikan oleh ketujuh fraksi DPRD Kabupaten Gowa yang akan disampaikan secara umum.

“Terkait Ranperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, pemerintah daerah ingin memberikan jaminan dan kepastian hukum serta efektifitas operasional dilapangan yang tentunya perumahan dan permukiman dalam pelaksanaanya tetap mengacu pada Perda Tata Ruang yang seluruh perizinannya mulai tahun ini berada di PTSP,” katanya.

Lebih lanjut, kata Bupati, Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, merupakan tindak lanjut dari ketentuan pasal 105 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 yang bertujuan untuk menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib dalam pengelolaan barang milik daerah dengan memperhatikan asas fungsional, asas kepastian hukum, asas transparansi, dan asas akuntabilitas.

Terakhir Ranperda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Gowa, dipandang perlu karena lembaga penyiaran publik lokal harus mempunyai badah hukum olehnya itu ini dianggap penting agar Radio rewako FM yang merupakan milik Pemda Kab Gowa dapat berjalan. (*)


BACA JUGA