Mandat PPP Penyelamat Nasib Agus-TBL

Rabu, 10 Januari 2018 | 21:42 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com — Bapaslon Gubernur dan Wabup, Agus Arifin Nu’mang-Tanribali Lamo (AAN-TBL) diselamatkan oleh PPP dalam mencukupkan usungan partai politik di menit-menit terakhir. Hanya saja, pada saat mendaftar di KPU, dia tidak didampingi oleh oleh Ketua dan Sekretaris DPW PPP Sulsel.

Solusinya, DPP memberikan mandat kepada pengurus untuk menggantikan Ketua dan Sekretaris partai di tingkat wilayah.

pt-vale-indonesia

Lantas apakah syarat tersebut sepenuhnya membuat langkah AAN-TBL aman?

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, Iqbal Latif menjelaskan jika ada pengurus partai yang tidak sesuai dengan kepengurusan di tingkat daerah, maka bisa memandatkan salah satu pengurus DPP pada saat pendaftara.

“Rekomendasi B.1-KWK pasangan calon bisa berlaku saat pendaftaran jika ada mandat dari DPP. Jadi tidak masalah kalau ada ketidaksesuaian di tingkat daerah,” jelas Iqbal di Kantor KPU, Jln AP Pettarani, Makassar, Rabu (10/1/2018).

Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sulsel, Muhammad Aras memastikan bahwa partainya tetap berada dalam koalisi partai politik Ichsan YL-Andi Mudzakkar (IYL-Cakka).

Adapun rekomendasi model B.1-KWK DPP PPP yang beredar, Muhammad Aras mengaku tidak mengetahui hal itu. Terlebih, kata dia, pengurus DPP tidak pernah menyampaikan keluarnya dukungan ke Agus Arifin Nu’mang-Tanribali Salim Lamo (Agus-TBL).

“Yang saya antar ini IYL-Cakka. Soal Agus-TBL, saya tidak tau,” tegas Muhammad Aras saat ditemui di Kantor KPU Sulsel, beberapa saat lalu.

Menurut Aras, rekomendasi yang keluar selain ke IYL-Cakka tanpa sepengetahuan dirinya dan Wakil Ketua Umum DPP PPP Amir Uskara. Kalau pun Agus-TBL menggunakan untuk mendaftar di KPU, dia memastikan tidak akan hadir.(*)


BACA JUGA