#

IDI Janji Profesional Periksa Kesehatan Kandidat Gubernur

Kamis, 11 Januari 2018 | 18:41 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Baharuddin - GoSulsel.com

Makassar,GoSulsel.com – Pemeriksaan kesehatan bakal calon gubernur/wakil gubernur Sulsel dijadwalkan berlangsung lima hari, 11-15 Januari 2018. KPU melibatkan sejumlah lembaga berkompoten diantaranya IDI, BNN dan Himpsi dalam tahapan ini.

Komisioner KPU Sulsel bidang teknis, Misna Attas, mengimbau semua kandidat Cabub/Wagub untuk tertib mengikuti pemeriksaan kesehatan sebagai syarat utama sebelum tahapan penetapan pasangan calon. Uji kesehatan disebutkan meliputi pemeriksaan  jasmani dan rohani serta bebas penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang. 

“Semua pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat pengusungan baik oleh koalisi parpol maupun jalur perseorangan yang sudah ditetapkan oleh KPU, diwajibkan mengikuti tahapan pemeriksaan kesehatan,” ujar Misna Attas.

Sebelumnya, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sulsel, dr. Muhammad Ichsan Mustari, mengimbau kandidat cakada untuk mempersiapkan diri sebelum mengikuti pemeriksaan kesehatan. Ditegaskan bahwa uji kesehatan bagi bakal calon tidak sebatas formalitas belaka.

“Kita tidak menggunakan indikator seberapa banyak yang terseleksi. Target kita adalah agar calon bisa lolos dalam keadaan sehat,” katanya.

IDI memastikan bahwa tim dokter yang bertugas akan bekerja secara profesional. “Jadi, pemeriksaan ini memotret kondisi kesehatan calon. Kita bekerja betul betul objektif dan bukan hanya formalitas saja,” tambah dr Ichsan Mustari

Uji kesehatan bertujuan untuk menilai kesehatan para calon kepala daerah sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 dan UU No.32/2004 tentang Pemda.

Harapanya, semua cakada yang ditetapkan KPU nantinya adalah mereka yang memenuhi syarat mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. 

Penilaian kesehatan dilakukan untuk menilai status kesehatan bakal cakada serta mengidentifikasi kemungkinan adanya disabilitas yang dapat mengganggu kemampuan menjalankan tugas dan kewajibannya.  

Beberapa item yang dipastikan pemeriksaan diantaranya terkait kejiwaan, sistem saraf, sistem jantung dan pembuluh darah, memastikan ada tidaknya kanker ganas, sistem telinga hidung tenggorokan (THT), serta sistem hati dan pencernaan. (*)


BACA JUGA