Polres Gowa Bekuk 15 Pelaku Judi

Kamis, 11 Januari 2018 | 17:05 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Afrilian Cahaya Putri - GoSulsel.com

Gowa, GoSulsel.com — Sebanyak 15 pelaku judi dibekuk tim Anti Bandit Polres Gowa dan 4 diantaranya telah ditahan di Rutan Kelas I Makassar.

Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, bahwa penangkapan ke 15 pelaku tersebut di lokasi yang berbeda-beda.

pt-vale-indonesia

“Berdasarkan TKP penangkapan ke 15 pelaku Judi tersebut kami bekuk di Empat lokasi yang berbeda, para pelaku berasal dari latar belakang pekerjaan yang berbeda pula,” kata AKBP Shinto Silitonga, Kamis (11/01/2018).

Untuk TKP Pasar Minasa Maupa drngan kasus Sambung Tulang, ditemukan Lima pelaku diantaranya Arifuddin Dg Bantang (34), Mustafa Muhlis Dg Salam (29), Satriadi Dg Ngemba (29), Marsuki Dg Rewa (26), Suprianto (55).

Sementara itu Tim Anti Bamdit Polres Gowa juga berhasil meringkus Empat pelaku di Desa Julubori, Kecamatan Pallangga, diantaranya Rais Dg Rani (38), Usman Dg Se’re (35), Ansar Dg Sanrang (29), Rizal (28).

Dilokasi selanjutnya masih di Desa Julu Bori, dengan kasus Kupon Putih dengan tersangka yakni Syamsuddin Dg Ngawing (45), dan Abdul Majid Dg Rala (50).

Selanjutnya Desa Bontosunggu Bajeng ini keempat tersangkanya sudah diserahkan ke Rutan Kelas I Makassar, diantaranya Harun Dg Sikki (48), Syarifuddin Dg Lira (47), Suardi (38), Agung Dwitanto (21).

Dari hasil penangkapan ke -15 pelaku ini ditemukan 15 barang bukti. Diantaranya Satu set kartu joker, uang tunai Rp. 5.530.000, Satu buah kursi warna pink, Satu set kartu joker, uang tunai Rp 820.000, Dua unit HP merk Nokia warna hitam, Dua lembar kertas nomor dan Shio, Empat lembar kertas Tafsiran mimpi, Satu lembar rumus nomor dan Shio, Satu buah buku rekapan nomor dan shio, uang tunai sebesar Rp. 95.000, Satu buah karet busa, Emoat ekor ayam jantan yang sudah mati, dan Uang sebesar Rp.1.040.000.

Kapolres Gowa juga menegaskan, Para pelaku diganjar Pasal 303 BIS KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara, dan pasal 303 KUHP, dengan ancaman 10 tahun penjara. (*)