Soal Penarikan Randis, DPRD-Pemprov Sulsel Saling Tuding
Makassar,GoSulsel.com – Tarik ulur pengembalian Kendaraan Dinas (Randis) yang digunakan anggota DPRD Sulsel hingga saat ini masih terjadi. Hingga saat ini, Randis sebanyak 33 unit itu belum diserahkan secara resmi kepada Pemprov Sulsel.
Hanya saja, Ketua DPRD Sulsel HM Roem mengakui kendaraan itu telah dikembalikan. Pihaknya telah menyerahkan seluruh kendaraan yang sebelumnya digunakan oleh anggota DPRD.
“Sudah semua diserahkan tadi (kemarin). Tadi saya sudah bicara sama Ibu Lina (Kabiro Aset), semua sudah ada, 33 unit,” kata Roem, saat ditemui di Kantor Gubernur, kemarin.
Dia mengemukakan, sebenarnya dari 33 unit kendaraan yang dikuasai dewan, lima diantaranya memang berstatus pinjaman dari Pemprov Sulsel. Tapi karena anggota dewan tidak boleh lagi menguasai kendaraan dinas kecuali pimpinan, maka diserahkan semua untuk dimanfaatkan.
Sebagai timbal baliknya, Pemprov Sulsel otomatis harus membayarkan tunjangan transportasi dewan yang sudah tertunda beberapa bulan.
Dia menekankan, jangan membayar tunjangan transportasi dewan kalau memang randis belum dikembalikan.
“Awal tahun sudah dikembalikan semua. Kalau tidak, tunjangan transportasinya tidak bakal dibayarkan, ” ungkap Roem.
Berbeda dengan pernyataan Ketua DPRD Sulsel, HM Roem, menurut Kepala Biro Aset Nurlina, hingga saat ini, penarikan randis dewan masih berproses. Artinya, belum ada yang dikembalikan.
Namun, kata Lina, pihaknya sudah berbicara dengan Sekretaris Dewan (Sekwan) Rizal Saleh, kalau akan segera dibuat berita acara penyerahan (BAP).
“Belum diserahkan karena belum ada berita acaranya. Tapi insya Allah Senin pekan depan, ” jelasnya.
Pengembalian randis dewan sebelumnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD telah disahkan.
Salah satu aturan yang diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 tersebut adalah kenaikan gaji anggota dewan yang mencakup tunjangan transportasi, dimana kenaikan besarannya mencapai dua kali lipat.
Konsekuensi dari kenaikan tunjangan tersebut, anggota DPRD, mulai dari ketua komisi dan ketua-ketua lainnya wajib mengembalikan semua kendaraan dinas (randis) yang merupakan alat kelengkapan dewan, pada tanggal 31 Desember atau sebelum Januari 2018.
Berdasarkan hitungan Pemprov, setiap anggota DPRD Sulsel akan menerima tunjangan. Nominalnya, Rp65 juta. Dari jumlah tersebut terdiri tunjangan transportasi sebesar Rp15 juta, tunjangan perumahan Rp 20 juta, tunjangan reses Rp15 juta, tunjangan komunikasi Rp15 juta.(*)