KIP: Danny Harus Jelaskan Asal Harta Kekayaan

Senin, 15 Januari 2018 | 10:09 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Wali Kota petahana Makassar, Moh Ramdhan Pomanto terus menjadi perbincangan publik. Hal ini berdasarkan kekayaan Danny yang meningkat signifikan sesuai yang dilansir melalui situsĀ kpk.go.id.

Berdasarkan LHKPN tersebut, harta kekayaan Danny mencapai Rp 79, 732 miliar. Sementara tahun 2013 lalu, saat Danny maju di Pilwali Makassar, Danny hanya melaporkan harta kekayaan ke KPK sebanyak Rp32,5 miliar.

pt-vale-indonesia

Jika dibandingkan, saat Danny resmi menjabat sebagai Walikota Makassar mulai tanggal 8 Mei 2014 lalu, harta kekayaannya mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

Komisoner Komisi Informasi Publik (KIP) Sulsel, Aswar Hasan menilai, harta kekayaan pejabat publik sebetulnya, sebelum menjabat harus melaporkan harta kekayaannya. Begitupun setelah masa jabatan selesai, harus merilis jumlah harta kekayaan.

“Jika ada penambahan seperti misalnya Wali Kota Makassar, itu kan terjadi penambahan yang begitu sangat signifikan. Olehnya itu harus ada penjelasan penembahan kekayaan signifikan itu dari mana dan bagaimana cara mendapatkannya,” kata Aswar Hasan saat dikonfirmasi, Minggu (14/1/2018).

Dia mengatakan, Danny Pomanto harus menjelaskan bagaimana cara medapatkan harta kekayaan itu. Hal ini dilakukan untuk menghindari persepsi miring dari masyarakat. “Apakah dengam cara wajar atau tidak wajar cara mendapatkannya,” kata dia.

Lebih jauh dia mengatakan, penambahan kekayaan Danny Pomanto sangat patut untuk dipertanyakan. Meski demikian, dia mengatakan, Danny dibenarkan untuk menjelaskan asal muasal harta kekayaan itu.

“Apakah penambahan melalui aset tanah itu diperoleh secara wajar atau tidak. Itu harus ada penjelasan. Jika ada yang mempertanyakan, yang bersangkutan harus menjelaskan,” ucapnya.

Dia menegaskan, penambahan kekayaan du kali lipat itu, mestinya menjadi pintu masuk bagi pihak yang berwenang untuk menelusuri, apakah penambahan kekayaan itu didapatkan secara wajar atau tidak.

“Publik mempunyai hak untuk mempertanyakan sumber-sumber pendapatannya itu. Apakah diperoleh secara wajar atau diperoleh menggunakan kekuasaan sebagai Wali Kota,” kata dia.

Olehnya, dia menilai, mestinya Danny harus melakukan penjelasan jika dimintai keterangan. Pasalnya, harta kekayaan itu bisa saja dihasilkan dari perusahaan pribadi tanpa menggunakan kekuasaan sebagai Wali Kota, dan itu dibenarkan.

“Dan harus siap menjelaskan jika dimintai penjelasan. Kenapak? karena itu penambahan terkait dalam masa jabatannya sebagai Wali Kota. Apakah penambahan itu terjadi dengan menggunakan kewenanganya sebagai Wali Kota atau tidak. Itu harus jelas,” tandasnya.(*)