Logo Kabupaten Gowa

Ini Tujuan Diberlakukan Transaksi Nontunai di Gowa

Selasa, 16 Januari 2018 | 15:01 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Afrilian Cahaya Putri - GoSulsel.com

Gowa,Gosulsel.com – Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Karim Dania angkat bicara terkait Sistem Transaksi Nontunai (STN), yang dikabarkan akan diberlakukan awal 2018.

Pemerintah memberlakukan sistem transaksi nontunai ini kata Karim berdasarkan peraturan Kementerian dalam Negeri, Bahwa pemerintah daerah baik suka, tidak suka harus memberlakukan sistem transaksi nontunai.

pt-vale-indonesia

Namun kata karim yang harus di garis bawahi adalah bagi daerah yang belum memberlakukan sistem tersebut, masih bisa dilakukan secara bertahap.

“Tahapannya itu mana transaksi yang harus untuk Nontunai, mana transaksi yang belum bisa untuk transaksi nontunai, nah itu dikhususkan untuk belanja-belanja langsung, kalau belanja tidak langsung kan selama ini sudah Nontunai, makanya harus diklasifikasikan mana kebutuhan yang sudah bisa di Nontunai dan Belum bisa Nontunai,” terang Karim. Selasa, (16/01/2018).

Selain itu, lanjut Karim, tujuan dari diberlakukannya sistem nontunai ini adalah Negara bisa meminimalisir biaya cetak uang yang hampir mencapai triliunan. 

Tak hanya itu, dengan tidak adanya transaksi dari tangan ke tangan tentu mampu meminimalisir Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

“Disadari bahwa kalau transaksi tunai itukan pasti memerlukan lembaran uang yang cukup banyak ya, Nah dengan adanya Nontunai, bisa menekan secara bertahap pencetakan uang fisik. Selain itu, meminimalisir pungli, tindakan pemotongan bisa dihindari, tindakan perampokan dari bendahara bisa dihindari,” tambahnya.  

Karim mengingatkan, sebelumnya saldo akhir di setiap bendahara tidak dikurangi, sehingga saldo bisa mencapai ratusan juta. Namun saat ini kata Karim, saldo di bendahara di kurangi menjadi 10 juta. Sehingga faktor keamanan itu semakin di maksimalkan.
 
Kembali Karim mengatakan bahwa sistem Nontunai ini diberlakukan jika daerah tersebut sudah memiliki sistem yang mendukung.
 
“Di Sulawesi Selatan ini, Semua tergantung dari kebijakan daerah masing-masing, mana yang sudah bisa diberlakukan Nontunai, mana yang belum bisa, semua tergantung dari sarana dan prasarananya,” Jelas Kepala BPKD ini.(*)