500 KK di Kecamatan Bontoa Terancam Digusur

Kamis, 18 Januari 2018 | 16:37 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: Muhammad Yusuf - GoSulsel.com

Maros, GoSulsel.com – Sebanyak 600 Kepala Keluarga (KK) yang terletak di dua Desa yakni Desa Tupabiring dan Patallassang, Kecamatan Bontoa, Maros, terancam digusur oleh pihak pengadilan negeri (PN) Maros dalam kasus sengketa lahan.
 
Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Lapangan Abrar Rahman saat menyampaikan aspirasi diruang paripurna DPRD Maros, bahwa merujuk dari hasil keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) ada sekitar 200 hektar lahan yang akan dieksekusi.
 
“Dalam putusan itu luas lahan sekitar 200 hektar dan didalamnya terdapat sedikitnya 600 KK yang akan ikut digusur oleh pengadilan,” katanya. Kamis (18/1/2018).
 
Dimana, dua Desa tersebut mencakup 1 kampung yakni Cambalagi dan dua Dusun yakni Pepe Bulaeng dan Patallassang.
 
“Selain dari 600 KK juga didalamnya terdapat fasilitas umum seperti pekuburan, sekolah dan mesjid. Sehingga, kami menyatakan eksekusi ini sangat tidak layak digelar pengadilan,” tambahnya.