Tercatat Berkasus 25 Kali, Pemuda Ini Akhirnya Dibekuk Polres Gowa

Kamis, 18 Januari 2018 | 22:50 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Afrilian Cahaya Putri - GoSulsel.com

Gowa, Gosulsel.com — Polres Gowa dalam memerangi kejahatan jalanan telah berhasil melakukan penangkapan terhadap satu tersangka inisial AAN (19). 

Di usia muda ini AAN sudah melakukan catatan kejahatan lebih dari 25 kali. 

pt-vale-indonesia

Hal ini diungkapkan Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga di halaman Mapolres Gowa, Kamis (18/08/2018).

“Tersangka dalam aksinya tidak hanya curas dengan modus jambret, tapi juga curanmor dengan menggunakan kunci T dan selalu berkelompok dengan keluarganya dan temannya sekitar empat orang,” jelas AKBP Shinto Silitonga.

Berdasarkan analisa awal terkait kasus curas dengan modus jambret tersebut, telah terdata sebanyak 25 kali di berbagai TKP.

“Mulai dari Hertasning, sampai ke wilayah Somba Opu,” ungkap Kapolres Gowa. 

AKBP Shinto juga mengatakan bahwa yang menjadi sasaran tersangka adalah para pengguna roda dua, baik pria atau wanita yang dalam kegiatannya berkendara menggunakan handphone. 

“Itu adalah sasaran strategis potensial bagi pelaku yang melakukan curas,” tambahnya. 

Selain itu, kata AKBP Shinto bahwa tersangka pernah tertangkap di Makassar dengan membawa bom molotof dan dalam pengembangannya juga tersangka pernah terlibat kejahatan pada saat aksi pembakaran anarkis di Kantor DPRD Gowa Dua tahun lalu. 

“Ini akan kita kembangkan, meskipun saat dirinya melakukan, statusnya masih anak di bawah umur,” pungkasnya. 

Tersangka AAN dalam kasus curasnya dikenakan pasal 365 KUHP tentang kejahatan dengan kekerasan, dan 363KUHP tentang kejahatan pencurian dengan pemberatan. 

Empat tersangka curas diantaranya masih dalam pengejaran Polres Gowa.(*)


BACA JUGA