Waspada! Tembakau Gorilla Jenis Baru Ditemukan di Gowa

Kamis, 18 Januari 2018 | 16:55 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: Afrilian Cahaya Putri - GoSulsel.com

Gowa, Gosulsel.com – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Gowa berhasil membekuk tujuh pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis tembakau gorilla dan ganja.

Tujuh tersangka tersebut dibekuk melalui operasi mobile ketika tim anti bandit mencurigai sebuah kendaraan yang dikendarai oleh tiga remaja yang diketahui adalah seorang mahasiswa.

pt-vale-indonesia

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti Narkoba pada kendaraan tersebut, kemudian lanjut dikembangkan hingga berhasil menangkap tujuh anak muda yang enam diantaranya berstatus mahasiswa berumur sekitar 19 sampai 27 tahun, dan satu diantaranya masih berstatus Siswa SMA,” jelas Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga didepan media. Kamis (18/01/2018).

Barang bukti yang diamankan dalam penangkapan ini berupa 42 Shacet Ganja kering dengan nilai jual Rp. 100.000/Shacet, Empat bungkus besar Tembakau Gorilla dengan harga jual perbungkusnya Rp. 2.500.000, yang transaksi jual belinya dilakukan melalui media sosial dan pengiriman barangnya melalui jasa transportasi.

“Selain itu, barang bukti yang ditemukan yakni uang tunai senilai Rp. 5.330.000, 1satu buah jam tangan, Dua bungkus rokok, Satu lembar ATM BCA, Satu kertas rokok, Satu buah dompet,” rinci Kapolres.

Adapun identitas pelaku yakni Mariatno (27), Muh. Adnan (23), Reski Agung alias Eki (28), Ahmad Fauzan (23), Fatur Eka Satria (19), Sandi Ardiansyah (19) merupakan mahasiswa dari STT Telkom Bandung, dan Diva Erlangga

Adanya penemuan narkotika jenis tembakau Gorilla ini kata Kapolres Gowa, setelah dilakukan uji laboratorium, mengandung unsur ENB Fubinaka yang merupakan jenis baru dari tembakau tersebut.

“Dengan demikian atas temuan ini merupakan warning bagi kita di Kabupaten Gowa, bahwa tembakau Gorilla dengan jenis baru sudah ada di wilayah Gowa, sehingga menjadi perhatian untuk kita antisipasi bersama,” terang Kapolres Gowa.

Berdasarkan keterangan salah satu tersangka, Reski Agung mengatakan bahwa alasan dirinya menjual Tembakau Gorilla dengan alasan untuk menghidupi keluarga.

“Saya jual tembakau untuk hidupi keluargaku pak, orangtuaku sakit-sakitan, kalau efeknya ini tembakau gorillah kita bisa tenang, seperti melayang selama 15 menit kurang lebih,” katanya Reski Agung warga jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar ini.

Untuk pasal yang dikenakan, Mariatno, Muh. Adnan dan reski agung dikenakan pasal 114 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar rupiah.

Sementara itu, Reski Agung, Ahmad Fauzan, Fatur Eka Satria, Sandi Ardiansyah melanggar pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak 8 miliar.(#)


BACA JUGA