Kepala Biro Pemerintahan Sulsel, Hasan Basri Ambarala.

Kerap ke Luar Negeri Tanpa Izin, Bupati/Wali Kota Bisa Dihentikan

Jumat, 19 Januari 2018 | 18:24 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

Makassar, Gosulsel.com — Kepala Biro Pemerintahan Setda Sulsel, Hasan Basri Ambarala mengatakan berdasarkan aturan bupati/wali kota merupakan pejabat negara. Sehingga setiap aktifitas yang dilakukan harus melapor ke satu tingkat di atasnya.

“Tentu dalam ini laporannya ke Pak Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah. Termasuk ketika akan keluar negeri baik urusan pemerintahan maupun bukan,” kata Hasan, saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Jum’at (19/1/2018).

pt-vale-indonesia

Penyampaian tersebut harus diberikan dalam bentuk tertulis dan ditujukan kepada gubernur. Selanjutnya gubernur akan memberikan izin dan melaporkan ke Kementerian Dalam Negeri.

“Jelas harus seizin Pak Gubernur, tentu beliau punya pertimbangan untuk mengeluarkan izin tersebut. Dengan melihat kondisi yang ada di kabupaten atau kota tempat pejabat tersebut,” lanjutnya.

Terkait bupati dan wali kota yang sering izin keluar negeri. Hasan tak menampik salah satunya adalah Bupati Bantaeng, Nurdin Abdullah.

Namun demikian, hampir setiap kali Nurdin melakukan perjalanan ke luar negeri selalu saja ada penyampaiannya yang masuk ke pihaknya. “Setahu saya selalu ada penyampaian dan izinnya,” sebutnya.

Terkait sanksi bagi kepala daerah yang sering keluar negeri tanpa izin Gubernur atau Mendagri. Hasan mereka menyebutkan bisa saja pemberhentian seperti yang terjadi pada Bupati Kepulauan Talaud (Sulawesi Utara), Sri Wahyuni Manalip. (*)


BACA JUGA