NA Keluar Negeri Tanpa Izin? Pakar Pemerintahan: Itu Pelanggaran Berat

Sabtu, 20 Januari 2018 | 09:52 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Baharuddin - GoSulsel.com

Makassar,GoSulsel.com  -Dugaan Bupati Bantaeng Nurdin Abdullah (NA)  ke luar negeri tiap bulan selama satu tahun terakhir, harus disikapi secara serius. Sebab jika benar, Mendagri mesti bersikap.

Apalagi jika kepergian ke luar negeri tanpa mengantongi izin, maka itu sudah masuk kategori pelanggaran. Malah memungkinkan dinonaktifkan, seperti Bupati Talaut karena plesiran ke luar negeri tanpa izin.

Pengamat Pemerintahan Universitas Hasanudin (Unhas) Makassar, Andi Lukman Irwan berpendapat, jika betul terbukti ada kepala daerah melakukan perjalanan ke luar negeri untuk keperluan pribadi, termasuk berobat tanpa ada izin dari Mendagri, maka itu masuk  pelanggaran kategori berat yang harusnya ada sanksi tegas dari Mendagri.

“Saya kira, Gubernur sebagai pejabat pusat di daerah harus menyampaikan laporan ke pihak mendagri tentang kasus ini, karena pelanggaran kategori berat yang harusnya ada sanksi tegas dari Mendagri,” urai Andi Lukman kepada wartawan, Jumat (19/1).

Akademisi ilmu pemerintahan Unhas ini menilai, sesungguhnya  permohonan izin ke Mendagri harus juga melalui Gubernur. Sehingga jika itu tidak ada, Gubernur juga dilecehkan dalam kasus ini.

Menurutnya Mendagri sudah menunjukkan ketegasannya di kabupaten/ kota lain. Untuk itu  dituntut perlakuan dan ketegasan yang serupa ke kepala daerah lainnya supaya tak ada kesan “dianakemaskan”.

“Jadi perlu ketegasan, supaya tidak tebang pilih dan terkesan melindungi kepala-kepala daerah tertentu,” terangnya.

Dia menambahkan, Gubernur dan Mendagri harus dituntut untuk segera membentuk tim independen guna mengusut kasus ini karena banyak ketentuan yang dilanggar apabila betul terjadi (melanggar UU No. 23/2014 & Kepmendagri No. 116/2013).

Lanjut dia, ini pelanggaran berat dan  kasus ini menjadi clear di masyarakat. Apalagi  kalau kepala daerah menjadi kontestan di pilkada serentak.

“Ketegasan Mendagri dan Gubernur juga sebagi bentuk warning bagi pejabat propinsi dan daerah lainnya untuk tidak mengulangi kesalahan yang serupa,” pungkasnya.

Sementara itu, akademisi ilmu politik Universitas Bosowa (Unibos) Makassar, Arief Wicaksono mengatakan  secara konstitusi pada intinya izin itu harus ada menurut UU.

“Kalau tidak ada mematuhi UU. Problemnya adalah, bagaimana Kemendagri merespon situasi itu. Dan memberikan sanksi,” tuturnya.

Ditambahkan bahwa persoalan seperti ini seharusnya kepala daerah menjadi teladan untuk memberikan contoh jika segala regulasi dipatuhi.

“Kalau tafsir regulasinya seperti itu. Entahlah kalau tafsir Kemendagri, kalau saya, secara obyektif perludikomunikasikan ke pihak Kemendagri dan kepala daerah yang dimaksud, supaya jelas semuanya,” pungkasnya.

Dari info yang beredar, Bupati Bantaeng Nurdin Abdullah terekam dugaan perjalanannya dengan tujuan Haneda Airport Jepang, periode Oktober 2016 – Desember 2017.NA disebut-sebut ke Jepang selama beberapa bulan, dengan total perjalanan 56 hari.

Jika benar NA keluar negeri tanpa izin mendagri maka itu melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya Pasal 76 ayat 1 huruf I dan huruf J.

Dalam ketentuan perundangan itu, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan. Seperti yang dialami  Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi belum lama ini. (*)


BACA JUGA