Foto internet

Aturan Baru, Belok Kiri Langsung Sudah Tidak Berlaku di Sulsel

Kamis, 25 Januari 2018 | 12:14 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Dilansir dari akun resmi Instagram Divisihumaspolri, untuk melewati persimpangan pengendara dilarang untuk langsung belok kiri.

Ini berdasarkan adanya perubahan PP Nomor 43 tahun 1993, pasal 59 ayat 3 yang berbunyi “pengemudi dapat langsung belok kiri setiap persimpangan jalan, kecuali di tentukan oleh rambu-rambu atau pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri.

pt-vale-indonesia

Namun, sekarang pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan sesuai pasal 112 ayat 3 berbunyi pada persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi dilarang langsung belok kiri, kecuali di tentukan oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas.

Dalam captionnya di Instagram, Divisi Humas Polri menghimau kepada pengendara untuk memperhatikan rambu-rambu yang ada.

“Bagi pengendara motor atau mobil mulai sekarang tidak langsung belok kiri ketika melewati persimpangan, lihat terlebih dahulu ada rambu atau imbauan untuk langsung atau haru berhenti menunggu lampu hijau,” dalam captionya.

Saat dikonfirmasi via pesan elektronik, Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani membenarkan hal ini.

“Uda benar itu,” Jawabnya singkat melalui pesannya, Kamis (25/1/2018). (*)