Disdukcapil Gowa

Disdukcapil Imbau Pengurusan Jangan Pakai Calo

Kamis, 25 Januari 2018 | 16:31 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: Afrilian Cahaya Putri - GoSulsel.com

Gowa, Gosulsel.com — Pemerintah Kabupaten Gowa dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Gowa mengimbau kepada masyarakat yang ingin mengurus dokumen Negara seperti, E-KTP, Kartu Keluarga (KK) akte kelahiran, untuk tidak melalui Calo.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Dukcapil Gowa, Ambo mengatakan agar Masyarakat diimbau untuk mengurus dokumen negara miliknya sendiri, tanpa perantara Calo.

pt-vale-indonesia

“Bagi masyarakat yang ingin bermohon untuk memiliki dokumen negara kita harap yang bersangkutan langsung mengurusnya sendiri, jangan melalui orang lain atau perantara. dengan tujuan untuk mengamankan data, sehingga tidak lagi terjadi kesalahan data,” katanya. Kamis (25/01/2018).

Jika pengurusan dokumen tersebut dilakukan oleh orang lain, seringkali terjadi keterlambatan penerbitan, dikarenakan para calo atau orang suruhan tersebut belum melengkapi berkas permohonan ke kantor Dukcapil, seperti itulah seringkali masyarakat menganggap pelayanan tidak maksimal.

Sekalipun harus diurusakan oleh orang lain, pihak Dukcapil mengimbau harus diperlihatkan surat kuasa dari pemohon yang berhalangan datang.

“Ada beberapa masyarakat mengeluhkan pelayanan kami, tetapi setelah kami tanya ternyata mereka mengurusnya melalui perantara. Ada yang memang belum sampai berkasnya, dan malah ada yang sudah diambil dokumennya oleh orang lain tapi tidak diketahui oleh pemohon,” jelas Ambo.

Maka dari itu Ambo berharap agar masyarakat mengurus berkasnya sendiri, mengingat pengurusan berkas telah digratiskan oleh Disdukcapil Gowa.

“Seluruh penerbitan dokumen Negara, seprti e-KTP, KK, dan Akta Kelahiran itu kita gratiskan kepada masyarakat yang ingin memilikinya. Jadi tidak sulit, kalau berkasnya lengkap hari itu juga akan selesai,” terangnya.

Hal tersebut juga berlaku pada pengambilan e-KTP, Ambo mengatakan pengambilan e-KTP tidak bisa di wakili, hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan pemiliknya.

“Untuk mengambil e-KTP harus yang bersangkutan, tidak boleh diwakili oleh orang lain, kecuali orang itu masih dalam satu keluarga dengan pemilik e-KTP,” pungkasnya.(*)


BACA JUGA