Kepala Biro Pemerintahan Sulsel, Hasan Basri Ambarala.

Tak Ajukan Cuti, Kepala Daerah Bisa Dinonaktifkan

Kamis, 25 Januari 2018 | 11:15 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

Makassar, Gosulsel.com– Menjelang penetapan calon peserta Pilkada 2018, Kepala daerah petahana atau yang mencalonkan kembali diminta untuk segera mengajukan surat cuti.

Kepala Biro Pemerintahan Setda Sulsel, Hasan Basri Ambarala menargetkan pekan ini seluruh pengajuan cuti dari 12 kabupaten/kota sudah harus masuk. Nantinya, surat ini menjadi acuan gubernur Sulsel untuk memberikan cuti.

pt-vale-indonesia

“Kalau tidak mengajukan, tentu akan kami ambil alih. Akan ada sanksinya, seperti yang terjadi di Sulawesi Utara, bupatinya dinonaktifkan oleh Mendagri,” kata Hasan saat dihubungi Gosulsel.com, Kamis (25/1).

Hasan menyebutkan hingga kemarin sudah ada beberapa bupati, wali kota maupun wakil bupati dan wakil wali kota yang memasukkan surat cuti. Yang belum diantaranya Wakil Bupati Jeneponto, Mulyadi Mustamu.

Cuti yang diajukan akan terhitung mulai 15 Februari sampai 23 Juni. Setelah itu, kepala daerah menjabat kembali jika masih memiliki sisa periode jabatan.

“Kalau ini semua sudah masuk dan prosesnya selesai. Tentu pekerjaan selanjutnya adalah menyiapkan pejabat pelaksana tugas, tapi ini setelah ada penetapan calon oleh KPU,” pungkasnya. (*)