Bapenda Sulsel Bantah Ada Kenaikan Pajak Kendaraan Angkutan

Jumat, 26 Januari 2018 | 14:56 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

MAKASSAR, GO CAKRAWALA– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang menangani pajak kendaraan bermotor (PKB) membantah adanya kenaikan pajak kendaraan bermotor angkutan umum orang.

Dalam berita tersebut disebutkan bahwa pengelola perusahaan otobus (PO) mengeluh karena adanya kenaikan pajak kendaraan khususnya angkutan bus yang naik signifikan hingga 100 persen. Hal ini dibantah Kepala Bapenda Sulsel Drs H. Tautoto TR, M.Si, Jumat (26/1/2018).

pt-vale-indonesia

“Tidak ada kenaikan pajak kendaraan, termasuk pajak untuk angkutan umum orang. Yang ada adalah insentif pajak untuk kendaraan angkutan umum orang dikurangi oleh pemerintah pusat,” kata kepala bapenda.

Ia menjelaskan, pada tahun 2016 insentif yang diberikan kepada pengusaha angkutan umum orang sebesar 70 persen, sehingga mereka hanya membayar PKB sebesar 30 persen. Sementara pada tahun 2017, insentif PKB yang diberikan kepada pengusaha sebesar 40 persen dan harus membayar pajak sebesar 60 persen.

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2017 tentang penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2017 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Sulsel nomor 123 tahun 2017 tentang penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor dalam wilayah Provinsi Sulsel tahun 2017.

“Pergub ini merupakan turunan dari Permendagri nomor 28 tahun 2017, bukan kami yang buat. Jadi dapat dipastikan tidak ada kenaikan pajak kendaraan, sampai saat ini pun kami masih memberikan subsidi kepada pemilik angkutan umum orang,” jelasnya.

Mantan Plt Bupati Soppeng ini menambahkan, nilai pajak kendaraan harus dilihat secara menyeluruh yakni tahun kendaraan, jenis, dan kapasitas mesin kendaraan (cc).

Kepala Sub Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) I Bapenda Sulsel H. Andi Awaluddin SE menambahkan, Pergub Sulsel nomor 123 tahun 2017 tentang penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor dalam wilayah Provinsi Sulsel tahun 2017 ini telah disosialisasikan dan dihadiri pihak Organda.

“Kita sudah beberapa kali menggelar sosialisasi Pergub Sulsel nomor 123 tahun 2017 tentang penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dihadiri Organda Sulsel, Dinas Perhubungan se-Sulsel, dan pihak terkait. Media cetak dan elektronik juga memuat, jadi tidak benar kalau dibilang kami kurang sosialisasi,” katanya.

Besar kecilnya pajak kendaraan bergantung pada tahun kendaraan, jenis kendaraan, dan isi slinder kendaraan (cc), nilai jual kendaraan bermotor, dan masih banyak lagi. (*)


BACA JUGA