DBH Enrekang dari Pemprov Sulsel Capai Rp37,2 M

Selasa, 13 Februari 2018 | 17:20 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

ENREKANG, GO CAKRAWALA – Bupati Enrekang Muslimin Bando mengimbau kepada warga Enrekang taat membayar pajak kendaraan bermotor karena pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan.

Demikian dikatakan bupati saat membuka sosialisasi pajak daerah yang digelar UPT Pendapatan Wilayah Enrekang, Selasa (13/2), di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Enrekang.

pt-vale-indonesia

“Kami berterimakasih kepada Bapenda Sulsel atas dana bagi hasil (DBH) yang diberikan kepada Pemkab Enrekang. DBH tersebut sangat bermanfaat karena menunjang pembangunan di Enrekang,” katanya dalam sambutannya.

Ia berhasrat membangun Enrekang yang lebih maju, lebih sejahtera, dan menjadikan Kabupaten Enrekang sebagai kabupaten yang taat pajak.

Sekretaris Bapenda Sulsel Kemal Redindo Syahrul Putra hadir dalam sosialisasi tersebut mewakili Kepala Bapenda Sulsel membawakan materi sosialisasi pajak daerah dipandu Kepala UPT Pendapatan Wilayah Enrekang Drs Eddy Pappang M.Si.

Kemal berterimakasih atas kerja sama Pemkab Enrekang yang telah membantu Bapenda Sulsel dalam penagihan pajak daerah. Ia menilai dukungan bupati akan menginspirasi daerah lain untuk aktif dalam penagihan pajak yang dikelola Bapenda Sulsel.

“Pajak ini akan kembali kepada masyarakat Enrekang dalam bentuk pembangunan, dari masyarakat dan kembali ke masyarakat,” katanya.

Sekretaris Bapenda mengungkapkan, pada tahun 2017 dari Bapenda Provinsi Sulsel memberikan DBH kepada Pemkab Enrekang sebesar Rp 37,2 miliar lebih. DBH itu berasal dari lima pajak yang dipungut oleh Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Enrekang pada tahun 2017.

Pada sosialisasi ini, Abang, sapaannya, membawakan materi tentang pajak dan layanan unggulan Samsat. Menurutnya, layanan unggulan dibuat untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Layanan terbaru yang dibuat Bapenda Sulsel adalah pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) nontunai melalui ATM dan kartu debit menggunakan EDC.

Menurutnya, Bapenda Sulsel telah melakukan banyak terobosan untuk memanjakan wajib pajak di Sulsel. Karenanya tidak ada lagi alasan untuk tidak membayar pajak kendaraan bermotor.

Selain pembayaran nontunai, terobosan lain Bapenda Sulsel adalah samsat keliling, samsat delivery, pelayanan e-samsat di Bank Sulselbar, info pajak via sms dan twitter, penagihan door to door, dan masih banyak lagi.

Ia menambahkan, Bapenda Sulsel juga memberikan insentif bea balik nama kendaraan baru (BBNKB) sebesar 20 persen untuk pembelian kendaraan baru. Dengan pemberian subsidi ini, BBNKB di Sulsel menjadi 10 persen yang sebelumnya sebesar 12,5 persen. (*)


BACA JUGA