Bapenda Sulsel Perkenalkan Layanan Unggulan di Pinrang
Pinrang, Gosulsel.com – Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Kemal Redindo Syahrul Putra SH MH membuka sekaligus membawakan materi sosialisasi pajak daerah di Kabupaten Pinrang, Selasa (13/2/2018).
Pada sosialisasi tersebut, Kemal mengungkapkan pada 2017 Pemkab Pinrang menerima dana bagi hasil (DBH) dari Bapenda Sulsel sebesar Rp 59,7 miliar.
DBH tersebut berasal dari lima pajak yang dikelola Bapenda Sulsel melalui UPT Pendapatan Wilayah Pinrang yakni pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak air permukaan (PAP), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), dan pajak rokok.
Dalam materi sosialisasinya, Kemal mengimbau kepada warga Pinrang agar taat membayar pajak kendaraan bermotor karena pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan.
Sekretaris Bapenda Sulsel Kemal Redindo Syahrul Putra SH., MH hadir dalam sosialisasi tersebut mewakili Kepala Bapenda Sulsel Drs H. Tautoto TR, M.Si. Kemal membawakan materi sosialisasi pajak daerah dipandu Kepala Plt UPT Pendapatan Wilayah Pinrang Bulnia S.Stp.
Kemal berterimakasih atas kerja sama Pemkab Pinrang yang telah membantu Bapenda Sulsel dalam penagihan pajak daerah.
“Pajak ini akan kembali kepada masyarakat Pinrang dalam bentuk pembangunan, dari masyarakat dan kembali ke masyarakat,” katanya saat memberikan materi.
Pada sosialisasi ini, Abang, sapaannya, membawakan materi tentang pajak dan layanan unggulan Samsat. Menurutnya, layanan unggulan dibuat untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Layanan terbaru yang dibuat Bapenda Sulsel adalah pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) nontunai melalui ATM dan kartu debit menggunakan EDC.
Menurutnya, Bapenda Sulsel telah melakukan banyak terobosan untuk memanjakan wajib pajak di Sulsel. Karenanya tidak ada lagi alasan untuk tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
Selain pembayaran nontunai, terobosan lain Bapenda Sulsel adalah samsat keliling, samsat delivery, pelayanan e-samsat di Bank Sulselbar, info pajak via sms dan twitter, penagihan door to door, dan masih banyak lagi.
Ia menambahkan, Bapenda Sulsel juga memberikan insentif bea balik nama kendaraan baru (BBNKB) sebesar 20 persen untuk pembelian kendaraan baru. Dengan pemberian subsidi ini, BBNKB di Sulsel menjadi 10 persen yang sebelumnya sebesar 12,5 persen.
“Dengan BBNKB sebesar 10 persen, artinya harga kendaraan di Jakarta sudah sama dengan kendaraan di Makassar, jadi tidak perlu lagi membeli kendaraan di baru di Jakarta, cukup membeli kendaraan di Sulsel,” katanya didampingi petugas dari Jasa Raharja dan kepolisian.
Ia juga menyampaikan kabar gembira bagi pemilik kendaraan roda empat yang lebih dari satu. Kabar gembiranya, pajak progresif kini diturunkan yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2018.
Sebelumnya pajak progresif kendaraan kedua sebesar 2,5 persen kini turun menjadi 2 persen, pajak progresif kendaraan ketiga yang sebelumnya 3,5 persen sekarang menjadi 2,25 persen, sementara pajak progresif kendaraan keempat yang sebelumnya sebesar 4,5 persen, sekarang sebesar 2,5 persen, dan pajak kendaraan kelima dan seterusnya yang dulu sebesar 5,5 persen, sekarang sisa 2,75 persen.(*)