Bapenda Sulsel Subsidi Pajak Angkutan Orang Sebesar 70%

Rabu, 14 Februari 2018 | 13:25 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

Soppeng,Gosulsel.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel kembali menggelar sosialisasi pajak, di Hotel Grand Saota,Soppeng, Rabu (14/2/2018). Dalam gelaran itu terungkap, angkutan umum mendapat subsidi sebesar 70%.

“Kita memberikan subsidi pajak pada angkutan umum orang sebesar 70%. Artinya pengusaha angkutan umum di Sulsel hanya membayar pajak sebesar 30%,”kata Kepala Bidang Perencanaan dan Pelaporan Darmayani, saat menjadi narasumber dalam acara tersebut.

pt-vale-indonesia

Sosialisasi tetsebut dihadiri oleh berbagai kalangan masyarakat, mulai dari berprofesi seperti, polisi, Jasa Raharja, dialer kendaraan, komunitas pemilik kendaraan, ASN serta dari nggota DPRD Sulsel Dapil Soppeng Hj. Henny latief.

“Insentif PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 70%. dari dasar pengenaan PKB. Sementara insentif PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 50% dari dasar pengenaan PKB,” kata Yani.

Ia juga menjelaskan, bahwa insentif hanya diberikan kepada kendaraan angkutan umum yang berbadan hukum, memiliki izin trayek, memiliki buku uji kendaraan, serta memiliki surat izin tempat usaha/surat izin usaha perdagangan (SITU/SIUP) bergerak dibidang angkutan umum.(*)


BACA JUGA