#Pilgub Sulsel 2018
Bawaslu Sulsel Janji Proses Laporan PERMAK, Soal Diloloskannya NH oleh KPU
Makassar, GoSulsel.com – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan berjanji akan memproses secara maraton laporan Perhimpunan Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi (PERMAK) berkaitan dengan adanya calon gubernur yang tidak memenuhi syarat pencalonan akan tetapi diloloskan oleh KPU Sulsel.
Syarat pencalonan yang dimaksud, lantaran calon tersebut telah menjalani pidana berulang. Dalam PKPU ada persyaratan khusus yang mengatur mantan terpidana, namun tidak dipenuhi oleh yang bersangkutan.
Komisioner Divisi Hukum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, Asri Yusuf yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan itu. Dia mengaku bahwa laporan itu diterima oleh stafnya. Bahkan, sudah ada keterangan dari pihak saksi dan pelapor.
Pihaknya bahkan langsung melakukan rapat pembahasan dengan sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Kami juga sudah merencanakan, kami akan mengambil keterangan pihak KPU sebagai terlapor, bahwa tidak melakukan verifikasi terhadap salah satu calon yang telah ditetapkan kemarin,” kata Asry, Kamis (15/2/2018).
Olehnya, dia belum bisa memastikan gambaran umum hingga saat ini juga. Bahkan kemungkinan keputusan belum bisa digambarkan. Yang pasti, paling lambat lima hari pihaknya sudah bisa memberikan komentar berkaitan dengan hasil proses dari laporan itu.
“Sabar-sabarmaki, paling lambat lima hari,” ucapnya.(*)