Mendagri Titip Pesan Netralitas ASN Jadi Tugas Utama Pjs Kepala Daerah

Jumat, 16 Februari 2018 | 11:34 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

Makassar, Gosulsel.com — Tiga kepala OPD Pemprov Sulsel resmi merangkap sebagai Penjabat sementara bupati dan wali kota dalam rangka Pilkada 2018.

Ketiganya adalah Pejabat yang terpilih adalah Andi Arwin Azis (Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah) yang menjadi Pjs Wali Kota Palopo, Andi Bakti Haruni (Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan) Pjs Bupati Bone dan Lutfie Natsir (Kepala Inspektorat) Pjs Wali Kota Parepare.

pt-vale-indonesia

Dalam surat keputusannya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menitipkan beberapa tugas kepada Pjs Kepala Daerah ini. Tugas utamanya adalah melaksanakan urusan pemerintah daerah.

“Tugas pokoknya adalah melaksanakan urusan pemda, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, Memfasilitasi Pilgub Sulsel dan pilkada, menjaga Netralitas ASN, pembahasan rancangan Perda dan menandatangani Perda dengan persetujuan Kemendagri, Mengisi pejabat setelah mendapat persetujuan Kemendagri,” tulis Mendagri dalam suratnya.

Dalam melaksanakan tugasnya, Pjs Kepala Daerah ini bertanggung jawab kepada Kementerian Dalam Negeri. Mereka mulai menjabat 15 Februari sampai 23 Juni.

Setelah masa jabatannya berakhir, Pjs ini diminta untuk memberikan laporan ke Mendagri melalui Gubernur Sulsel. (*)


BACA JUGA