#

Kuasa Hukum KPU: Laporan Tim Hukum Appi-Cicu Keliru

Senin, 19 Februari 2018 | 16:01 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

Makassar,GoSulsel.com – Laporan Tim Hukum pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) terkait prosedur penetapan pasangan Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (Danny-Indira), dinilai oleh KPU Makassar keliru.

“Tidak bisa dong, KPU dituntut atas permasalahan yang timbul setelah penetapan pasangan calon. Ini salah, menempatkan KPU sebagai termohon dalam persoalan ini. Karena keputusan KPU tidak ada kaitannya dengan alasan permohonannya,” kata Kuasa Hukum KPU Makassar, Marhuma Majid.

pt-vale-indonesia

Dia mengatakan, jika masalah tersebut timbul sebelum penetapan calon, tentu KPU Makassar akan memproses. Akan tetapi permasalahan yang diajukan terjadi setelah penetapan pasangan calon.

“Seandainya sebelumnya, pada proses pencalonan itu sudah di persoalkan, mungkin iya kalau ada proses yang sudah dilakukan”, tambah Marhuma.

Permohonan diniali tidak sesuai dengan Peraturan Bawaslu No. 15 tahun 2017. Menurut Marhuma, seharusnya hal tersebut diselesaikan ditataran Panwas terlebih dahulu.

“Kalau Panwas sudah menetapkan bahwa ini objek sengketa, baru bisa dilakukan penyelesaian sengketa seperti sekarang”, tutupnya.(*)


BACA JUGA