Ilustrasi

CIP Desak KPU Sulsel Batalkan Kontrak CV Adi Perkasa, Ada Apa?

Selasa, 27 Februari 2018 | 20:33 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Citizen Reporter

Makassar,GoSulsel.com  – Center Information Publik (CIP) mendesak KPU Sulsel untuk membatalkan kontrak pengerjaan pencetakan logistik dan kertas suara untuk Pilgub Sulsel 2018, yang akan dilakukan CV Adi Perkasa. Hal ini dilatarbelakangi oleh posisi perusahaan itu diduga  pernah tersandung kasus hukum.

Direktur Eksekutir CIP Zulfiadi Muis mengatakan, CV Adi Perkasa pernah tersandung kasus hukum terkait pengadaan logistik dan pencetakan kertas suara untuk Pilgub Sulsel 2013 lalu.

“Sangat mengherankan kalau perusahaan yang pernah tersandung kasus hukum kembali dipercaya, untuk proyek yang sama di KPU Sulsel,” urainya.

Zulfiadi juga menyoroti hal lain dibalik penunjukan CV Adi Perkasa untuk mencetak kertas suara dan logistik Pilgub Sulsel 2018. hal itu adalah posisi orang-orang di internal KPU Sulsel yang juga pernah diperiksa oleh Kejati Sulsel terkait dengan dugaan pengaturan tender dan monopoli proyek pengadaan logistik Pilgub Sulsel 2013 lalu.

“Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saat ini juga masih pejabat yang sama pada pelaksanaan Pilgub Sulsel 2013 lalu. Harusnya a ada evaluasi pada penunjukan kembali CV Adi Perkasa, walau dengan klaim sebagai pemenang tender pengadaan,” urai Zulfiadi. 

Pada tahun 2013 lalu, Kejati Sulsel mengusut kasus pengadaan logistik Pilgub di KPU Sulsel dengan alokasi anggaran sebesar Rp16 miliar yang bersumber dari APBD.

Proyek pengadaan barang cetakan dan penggandaan kertas suara dikerjakan CV Adi Perkasa dengan penawaran sebesar Rp12 miliar lebih, selanjutnya adalah pengadaan perlengkapan KPPS/TPS, PPS dan PPK Pilgub Sulsel 2013 yang dikerjakan CV Muthmainnah dengan penawaran sebesar Rp2,44 miliar.

Penyidik kala itu fokus pada penyelidikan tentang keterkaitan antara CV Adi Perkasa dengan CV Muthmainnah. (*)