Laode Arumahi Ketua Bawaslu Sulsel, Foto: akun Facebook

Demi Kesetaraan & Perlakuan yang Sama, KPU Larang Parpol Beriklan Sembarangan

Rabu, 28 Februari 2018 | 10:39 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

Makassar, Gosulsel.com – Partai politik peserta Pemilu tidak boleh melakukan sembarangan kampanye. Hal ini lantaran KPU telah menjadwalkan masa kampanye dan mengatur sitem kampanye partai politik. Jadwal kampanye dimulai pada 23 September 2018 sampai 13 April 2019.

Dalam masa kampanye ini, KPU membuat sejumlah aturan. Di antaranya melarang kampanye di media massa.

pt-vale-indonesia

Partai politik tidak bisa langsung pasang iklan di media pada masa awal kampanye yang akan dimulai pada 23 September 2018. Parpol baru bisa beriklan di tahun 2019. Bagi partai politik yang melakukan kampanye di luar jadwal dapat dikenakan sanksi. Sanksi ini berupa denda hingga pidana.

Peraturan dan larangan ini sesuai dengan UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017. Sedangkan jadwal kampanye dan masa tenang diatur pada Peraturan KPU 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.

Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi yang dikonfirmasi menuturkan, perihal peraturan pelarangan kampanye sebelum masuk pada jadwal yang ditentukan aturannya sudah jelas. Tetapi, bukan berarti partai politik tidak diperkenankan melakukan agenda kepartaian, yang pasti dengan persetujuan penyelenggara pemilu.

“Kami itukan sudah ada pertemuan-pertemuan di tingkat pusat untuk segera mengatur regulasinya itu. Kayaknya sudah ada kesepakatannya, misalnya partai-partai itu bisa melakukan sosialisasi tapi terbatas. Dia hanya bisa pasang bendera, melakukan pertemuan internalnya, bisa pakai bendera di sekitar lokasi pertemuannya,” kata Laode, Rabu (28/2/2018).

Hal itu dilarang lantaran beberapa alasan, dimana ada beberapa petinggi parpol di tingkat pusat yang memiliki media skala nasional sendiri yang bisa saja memanfaatkan itu. Sehingga, dikhawatirkan akan merugikan bagi parpol lain yang tidak memiliki fasilitas media penyiaran sendiri.

“Tapi untuk iklan sama sekali tidak boleh apalagi Televisi, karena itu kan sudah ada kejadian. Partai-partai yang punya televisi itu langsung memasang iklan. Itukan merugikan partai lain yang tidak punya media televisi,” tuturnya.

Laode menjelaskan, aturan tersebut dibuat untuk menghadirkan kesetaraan dan perlakuan yang sama ke seluruh parpol yang ada. Jangan sampai ada parpol nantinya yang bisa saja merasa dirugikan.

“Dalam rangka membangun kesetaraan, perlakuan yang sama, jadi itu dilarang. Jadi nanti harus mengikuti masa kampanye legislatif,” paparnya.

“Nanti itu kalau sudah keluar PKPU nya yang mengatur tentang itu, itulah yang menjadi dasar kami melakukan pengawasan,” lanjut Laode.(*)


BACA JUGA