Mutasi Menjelang Pilkada

Selasa, 06 Maret 2018 | 15:38 Wita - Editor: Irwan AR -

Oleh: Maemanah

(Dosen Fakultas Hukum Universitas Sawerigading Makassar)

pt-vale-indonesia

 

Dewasa ini, tidak terbantahkan jika mutasi di bidang kepegawaian di Indonesia dilaksanakan bukan hanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku akan tetapi sering pula dikaitkan dengan kepentingan politik. Sebagaimana digambarkan Roslan dalam penelitian skripsinya tentang mutasi jabatan Pegawai Negeri Sipil di daerah Kabupaten Bone 2013-2015, begitu pula mutasi jabatan struktural pemerintahan daerah di Kabupaten Mamasa pasca pemilihan kepala daerah pada bulan Juni 2013 seperti dijelaskan Heryanto dalam tulisannya yang dimuat dalam Jurnal Analisis, dan lain sebagainya.

Mutasi yang dimaksudkan oleh Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, adalah “pemindahan, dan pengangkatan Pegawai Negeri sipil dalam pangkat dan jabatan-jabatan tertentu, yang didasarkan atas prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang telah ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat-syarat lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama ras, atau golongan. Sedangkan untuk lebih menjamin objektivitas dalam mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat diadakan suatu penilaian terhadap prestasi kerja.

Dari uraian tersebut, dapat dikatakan bahwa mutasi yang dilakukan hendaknya diarahkan untuk meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mempercepat tercapainya tujuan, dengan menempatkan orang yang tepat pada tempat yang tepat tanpa melupakan aspek pembinaan bagi aparatur sipil daerah dan skala prioritas kepada prestasi kerja.

Beberapa saat terakhir ini menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), isu mutasi sedang hangat di jajaran pemerintah kota Makassar. Namun, semua proses di pemerintahan ada aturannya sebagaimana dinyatakan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota pada Pasal 71 ayat (2) bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Menurut Malayu S.P. Hasibun ada tiga dasar/landasan pelaksanaan mutasi yaitu merit system, seniority system, dan spoiled system. Merit system adalah mutasi yang didasarkan atas landasan yang bersifat ilmiah, objektif, dan hasil prestasi kerjanya. Merit system ini merupakan dasar mutasi yang baik karena output dan produktifitas kerja meningkat, semangat kerja meningkat, jumlah kesalahan yang dibuat menurun. Sedangkan seniority system adalah mutasi yang didasarkan atas landasan masa kerja, usia, dan pengalaman kerja dari karyawan bersangkutan. Sistem mutasi ini tidak objektif karena kecakapan orang yang dimutasikan berdasarkan senioritas belum tentu mampu memangku jabatan baru. Sedangkan spoil system adalah mutasi yang didasarkan atas landasan kekeluargaan. Sistem mutasi seperti ini kurang baik karena didasarkan atas pertimbangan suka atau tidak suka.

Meskipun demikian, tidak semua mutasi dapat disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri karena mutasi yang dilakukan hendaknya berdasarkan atas pertimbangan manajemen kepegawaian dan bukan atas pertimbangan politik menjelang Pilkada.

Harus dipahami, Pilkada tidak hanya mekanisme untuk memilih pemimpin di daerah, melainkan sarana yang demokratis bagi rakyat untuk menjaga keberlangsungan sebuah sistem yang telah dibangun. Pilkada juga bukan hanya berbicara tentang figur pejabat yang pernah berkuasa atau para elit politik yang punya hasrat besar mendapatkan kekuasaan, tetapi sebuah kerja keras untuk menentukan nasib rakyat limatahun ke depan. Partisipasi rakyat menjadi penting, dengan tetap teliti dan kritis dalam menentukan pilihan, sehingga akan menghasilkan kepala daerah yang sanggup menjadi pememimpin, bukan penguasa. Pilkada dapat dijadikan momentum bagi PNS untuk menggunakan hak pilihnya tapi tetap netral dalam arena politik praktis.

Namun menjadi sebuah dilema tersendiri bagi PNS jika di satu pihak diharapkan bersifat profesional, akan tetapi di pihak lain karir PNS sangat ditentukan oleh pejabat di daerah seperti Gubernur, Bupati, atau Walikota. Hubungan seperti ini sebagaimana disampaikan oleh Afan Gaffar dalam buku Politik Indonesia: Transisi Menuju Demokrasi bahwa hubungan patron-client dimana terjadi pola hubungan mendalam antara dua individu, yaitu antara patron dan client. Interaksi di antara kedua pihak tersebut bersifat resiprokal atau timbal balik dengan mempertukarkan sumber daya (exchange of resources) yang dimiliki oleh masing-masing pihak. Hal ini tidak lain disebabkan karena adanya kepentingan politik dari penguasa . jika hal ini terus terjadi maka menurut hemat Penulis PNS yang mendukung kepentingan politik kepala daerah maka posisinya akan aman dalam birokrasi, sebaliknya bila dianggap berseberangan dengan kepentingan politik kepala daerah maka posisiny akan terancam. Proses mutasi selanjutnya lebih dipengaruhi oleh intervensi politik walaupun pada akhirnya peraturan pun diabaikan.

Akhirnya,  Penulis berkesimpulan Pilkada seharusnya menjadi sebuah proses untuk memilih kepala daerah yang selanjutnya akan mengemban amanah membawa roda pemerintahan menuju sistem yang bersih, adil, dan membawa kesejahteraan untuk rakyat, sebab itu mutasi hendaknya difokuskan pada aspek kompetensi, klasifikasi jabatan, standar kinerja, pola karier, dan renumerasitanpa adanya unsur politik yang melatarbelakangi sehingga dapat terwujud kemandirian dan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance).(*)


BACA JUGA