ilustrasi KPU Sulsel

KPU Sulsel Ancam Tindak Tegas Lembaga Survei yang Tidak Netral

Selasa, 13 Maret 2018 | 11:11 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com — Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulawesi Selatan meminta Lembaga survei untuk netral, yakni tidak boleh menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu di Pilkada serentak 2018.

Komisioner KPU Sulsel, Faisal Amir menjelaskan, pada pasal 43 PKPU terkait lembaga survey disebutkan bahwa lembaga survey tidak boleh berpihak dan menguntungkan atau merugikan pihak tertentu.

pt-vale-indonesia

Dia melanjutkan, lembaga survey juga tidak boleh mengganggu tahapan Pilkada, namun harus menjaga situasi tetap kondusif, lancar, tertib dan bisa meningkatkan partisipasi publik. Bila melanggar, bisa disanksi.

“Karenanya, lembaga survey harus benar-benar menggunakan metode ilmiah, melakukan wawancara lalu melaporkan ke publik terkait metodologi yang digunakan apakah sampling dan sebagainya,” kata Faisal, Selasa (13/3/2017).

Masih lanjut Faisal, KPU bakal menindak tegas lembaga survey yang tidak taat pada aturan yang sudah diterapkan. Lembaga survey itu juga bisa disebut tidak kredibel dan akan dilarang melakukan survei lagi.

Jika ada aduan dari masyarakat, maka KPU akan membentuk dewan etik atau menyerahkan hasil pengaduan tersebut kepada asosiasi lembaga survey untuk memastikan apakah ada pelanggaran atau tidak.

“Jika terbukti melanggar, maka bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Faisal.(*)


BACA JUGA