Isu Kebijakan Delisting, Ditengarai akan Hadang Ekspor Rumput Laut Sulsel

Minggu, 18 Maret 2018 | 19:06 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Indra Ahmad - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Indonesia tengah dihadapkan oleh isu kebijakan Departemen Pertanian Amerika Serikat terkait delisting (pencabutan) produk karajinan rumput laut dari daftar bahan pangan organik nasional atau National Organic Standards Board.

Walaupun saat ini isu tersebut belum berpengaruh terhadap kinerja ekspor, namun dikhawatirkan ke depan akan memberikan efek terhadap preferensi konsumen global.

pt-vale-indonesia

Ditemui di sela-sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ARLI di Makassar beberapa waktu lalu, Kepala Pusat Pengendalian Mutu Badan Karantina Ikan KKP, Widodo Sumiyanto menyatakan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan secara kelembagaan akan mengadvokasi ARLI melalui Kamar Dagang Amerika Serikat.

“Ekspor rumput laut dalam bentuk bahan mentah sebagian besar ke Tiongkok, dari Tiongkok kemudian diekspor ke Amerika Serikat dalam bentuk karaginan. Jika Tiongkok terganggu dengan kebijakan delisting, Indonesia akan terganggu ekspornya,”terang Widodo.

Untuk Sulsel yang memiliki jumlah Unit Pengolahan Rumput Laut terbesar di Indonesia, Widodo mengaku nantinya akan juga mengalami masalah jika kebijakan delisting diterapkan.

“jelas akan berpotensi masalah jika kebijakan tersebut diterapkan dan mempengaruhi nilai ekspor Indonesia,” beber Widodo.

Sementara itu, Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan(BKIPM)Makassar, Sitti Chadidjah, mengatakan isu delisting merupakan strategi dagang business to business yang harus dicari solusinya sehingga tidak merugikan negara eksportir.

“Amerika Serikat merupakan negara non mitra yang banyak mengimpor komoditi perikanan dari Indonesia, tetapi untuk rumput laut dari Sulsel sebagian besar diekspor ke Tiongkok, Chili dan Philipina,” terangnya. (*)