Farouk M Betta, Ketua DPD I Golkar Makassar

Ingatkan Jaga Netralitas, Farouk: KPU Bukan Tim Hukum Calon

Kamis, 22 Maret 2018 | 09:15 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com — DPD II Partai Golkar Kota Makassar mengingatkan KPU untuk bekerja profesional. Golkar berharap KPU tetap menjaga netralitas sebagai penyelenggara, dan tidak ikut hanyut secara emosional menanggapi putusan PT TUN yang meminta pembatalan pasangan Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramasuti (Danny-Indira) sebagai Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.

“Ingat, KPU itu penyelenggara, bukan tim hukum salah satu calon, yang harus mati-matian membela kepentingan hukum salah satu pasangan calon,” kata Ketua Golkar Makassar, Farouk M Betta, Kamis (22/3/2018).

pt-vale-indonesia

Menurut Ketua DPRD Makassar ini, apa yang telah diputuskan PT TUN, seyogyanya segera dieksekusi karena dalam proses persidangan itu, tidak terbantahkan bukti-bukti betapa massifnya petahana memanfaatkan jaringan ASN dan program pemerintah kota untuk kepentingan Pilkada.

“Ini sekaligus menjadi yurisprodensi dan efek jera bagi siapapun petahana yang ingin maju agar tidak seenaknya memanfaatkan fasilitas dan jabatannya untuk kepentingan politik,” kata Aru, sapaan akrabnya.

Secara terpisah, ketua bidang hukum Golkar Makassar, Dr. Amirullah Tahir menekankan, KPU adalah lembaga yang sifatnya kolektif kolegial.

“Semua keputusan harus diambil dalam rapat pleno KPU, bukan diputuskan oleh kuasa hukumnya. Ini tidak bisa. Kuasa hukum itu bukan pengambil kebijakan yang bisa memutuskan sendiri kasasi atau tidak,” ujarnya.

Menurut advokat senior yang memang sudah terbiasa beracara di Mahkamah Konstitusi, dalam kasus Pemilu ini, sebagai lembaga independen, sejatinya KPU tidak akan melakukan kasasi.

“Bukan lagi tugasnya KPU mengurus kasasi, mereka harus total mempersiapkan penyelenggaraan Pilwali. Bukan mengurus kasasi. Urusan kasasi itu pekerjaan tim hukum Danny-Indira. Mana mungkin kesalahan yang dilakukan pasangan calon, lalu yang yang membela justru KPU. Tidak boleh,” ujarnya.

“Mestinya tim hukum Danny-Indira melibatkan diri dalam gugatan awal di pengadilan tinggi PT TUN sebagai pihak intervensi dalam gugatan. Tapi ini tidak dilakukan, maka resiko hukumnya mereka harus terima putusan ini,” kata jebolan Doktoral Hukum Unhas ini. (*)


BACA JUGA