Ilustrasi

KPU Makassar Dapat Restu KPU RI Daftar Kasasi

Minggu, 25 Maret 2018 | 19:59 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar akan mendaftarkan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) karena tidak puas dengan keputusan Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar.

KPU Makassar yakin surat keputusan penetapan calon wali kota sudah sah.

pt-vale-indonesia

“Besok permohonan kasasi kami daftarkan,” kata Anggota KPU Makassar Rahma Saiyed kepada wartawan, Minggu (25/3/2018).

Rahma mengatakan, pengajuan kasasi sudah melalui proses kajian bersama Anggota KPU RI. Intinya KPU Makassar mendapat restu.

“Bahkan mendapat dukungan dan tambahan bantuan hukum dari KPU pusat,” katanya.

Terkait anggapan sejumlah pihak yang mengutip Pasal 154 Undang Undang Nomor 10 tahun 2016, bahwa KPU tidak bisa mengajukan kasasi, kata Rahmah, pasal ini juga sudah ditanyakan ke KPU RI.

Rahmah mengatakan, kalau ada yang bilang hanya pasangan calon yang boleh melakukan gugatan di Panwaslu, PTTUN, dan kasasi di MA, akan panjang perdebatannya. “Biar MA yang putuskan,” tegasnya. (*)


BACA JUGA