Tak Jalankan Putusan PT TUN, 10 Parpol Appi-Cicu Curigai KPU Makassar

Minggu, 25 Maret 2018 | 20:18 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com — Sebanyak 10 partai politik mencurigai Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Makassar. Partai politik tersebut tergabung dalam koalisi pengusung pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).

Hal ini menyusul sikap KPU yang terkesan keukeuh untuk tidak menjalankan putusan PT TUN. Dimana meminta KPU membatalkan putusan penetapan Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (Danny-Indira) sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.

pt-vale-indonesia

Olehnya, 10 parpol pengusung Appi-Cicu mempersiapkan upaya hukum ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Langkah hukum itu dilakukan manakala Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar tidak melaksanakan keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).

“Kapan KPU tak melaksanakan putusan PT TUN maka masyarakat pendukung dari kedua belah pihak akan merasakan kerugian,” ujar ketua tim pemenangan Appi-Cicu, Farouk M Betta, Minggu (25/3/2018).

Aru-panggilan akrab Farouk M Betta menegaskan bila KPU seharusnya tidak menafsirkan putusan PT TUN, tapi harus melaksakan keputusan tersebut.

“Kalaupun KPU tetap melaksakanan maka KPU harus tetap menjaga netralitas. Jangan menjalankan tugas seolah-olah menjadi kuasa hukum Diami,” tandasnya.

Sementara itu, ketua tim hukum Appi-Cicu, Amrullah Tahir mengemukajan bahwa seharusnya KPU Makassar mengeksekusi amar putusan PT TUN yang menetakan pasangan DIAmi untuk untuk diskuaifikasi dan mentetapkan pasangan Appi-Cicu sebagai peserta yang memenuhi syarat.

“Oleh karena itu kami menyiapkan upaya hukum apabia KPU makassar tidak menjalankan keputusan, maka atas nama 10 partai pengusung kami akan laporkan KPU Makassar ke DKPP,” ucap Amrullah.

“Kami merasa dengan tidak dilaksanakannya keputusan, kami menilai KPU tidak melaksaakan kemandirian,” imbuhnya.(*)


BACA JUGA