Jamin Transparansi Keuangan Daerah, Pemkot Makassar Serahkan LKPD Unaudited 2017

Kamis, 29 Maret 2018 | 12:08 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: A Nita Purnama - GoSulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM– Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Makassar Syamsu Rizal, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar Unaudited Tahun Anggaran 2017 ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (29/3/2018).

Penyerahan LKPD Unaudited ini diawali penandatangan berita acara serah terima. Kemudian diserahkan langsung oleh kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sulsel, Widiyatmantoro.

pt-vale-indonesia

Saat menyerahkan LKPD yang dilakukan di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sulsel, Jalan Andi Pangeran Pettarani ini, Syamsu Rizal didampingi Plh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Makassar Abdul Rasyid, Sekretaris Inspektorat Dahyal dan Kepala Bagian Keuangan Taslim Rasyid.

Ditemui usai menyerahkan LKPD, pria yang akrab disapa Deng Ical ini mengatakan, penyerahan LKPD adalah syarat untuk memastikan bahwa semua proses-proses penyelenggaran keuangan di Pemkot Makassar berjalan sesuai dengan peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Diserahkannya laporan LKPD Unaudited, berarti penyelenggaraan pemerintahan di Kota Makassar terkait keuangan, baik input maupun output siap untuk diperiksa. Sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

“Setelah penyerahan ini selesai baru kemudian kita membuat laporan keterangan pertanggungjawaban ke DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), untuk proses penyelenggaran APBD perubahan,” kata Deng Ical.

Deng Ical juga mengucapkan terima kasih kepada perwakilan BPK RI Perwakilan Sulsel. Atas kerjasama yang selama ini terjalin dengan baik. Sehingga menjadikan sistem pengelolaan keuangan di Pemkot Makassar berjalan transparan dan akuntabel.

Sementara Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel, Widiyatmantoro mengatakan, penyerahan LKPD Unaudited oleh pemerintah daerah merupakan suatu proses dalam rangka menjamin transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah. Sebagaimana yang diatur dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2016 tentang laporan penyelenggaran keuangan pemerintahan kepada BPK RI untuk dilakukan pemeriksaan.

“Setelah BPK menerima laporan keuangan audited ini, kami akan segera melakukan pemeriksaan dalam waktu dua bulan. Pada akhir bulan Mei nanti, BPK akan menyampaikan hasil pemeriksaan ke DPRD dan pemerintah daerah,” pungkasnya.(*)


BACA JUGA