Operasi Dishub Gowa Dibubarkan Polisi, Ini Tanggapan Dishub Sulsel

Jumat, 30 Maret 2018 | 15:27 Wita - Editor: Baharuddin -

Gowa, Gosulsel.com – Operasi Dinas Perhubungan (Dishub) Gowa yang dibubarkan oleh Satlantas Polres Gowa, di Jalan Poros Gowa-Takalar, Kamis (29/3/2018) lalu, mendapat tanggapan dari Dshub Sulsel. 

“Memang sesuai UU 22/2009 kewenangan dishub ada di terminal dan jembatan timbang kalau pun mau melakukan razia di jalan harus didampingi anggota Polri,”kata Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dishub Sulsel, Hendra saat dikonfirmasi via Whatsap, Jumat (30/3/2018).

pt-vale-indonesia

Senada disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Lalu lintas angkutan jalan (LLAJ) Dishub Sulsel, Eko. Menurutnya, Dishub kalau mau melakukan operasi/ razia harus didampingi oleh polisi.

“Betul sekali, kami dishub provinsi.sulsel kalau melakukan razia slalu di dampingi oleh pihak kepolisian,tanpa itu dianggap melanggar aturan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Unit (Kanit) Turjawali satlantas Polres Gowa, Ibda. Abd Hakim, apa yang dilakukan oleh anggota Dishub Gowa tidak sesuai dengan prodesur sebagai mana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Dalam  UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ Pasal 262 ayat (2), kewenangan petugas Dinas Perhubungan secara umum hanya dilaksanakan di Terminal dan / atau tempat alat penimbangan yang dipasang secara umum. Meskipun demikian di negara-negara tertentu, mereka dapat dilaksanakan di jalan namun harus berkoordinasi dan didampingi oleh Petugas Polri.

“Apa yang dilakukan perhubungan tidak sesuai dengan prosedur. Kalau memang mau melaksanakan penertiban harus koordinasi dulu dengan pihak kepolisian (lalu lintas) karena mereka gak ada kewenangan melaksanakan penertiban di jlan kecuali di depan terminal,timbangan,” ungkapnya.((*)