Logo Kabupaten Gowa

Legislator Gowa Terima Aduan Masyarakat Terkait Kasus Tipiring

Senin, 02 April 2018 | 20:53 Wita - Editor: adyn - Reporter: Afrilian Cahaya Putri - GoSulsel.com

Gowa, Gosulsel.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gowa menerima rombongan masyarakat di Ruang Paripurna, Kantor DPRD Gowa. Senin (2/4/2018).

Kedatangan rombongan masyarakat ini untuk mengadu kepada Anggota Dewan terkait masalah Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dialami oleh Ketua Komite Madrasah Tsanawiyah Muhammadiyah Kaluarrang, Bohari Daeng Kulle.

pt-vale-indonesia

Saat ini Bohari ditahan Polsek Bontonompo atas laporan Kepala MTS Muhammadiyah Kaluarrang, Subaedah Daeng Sunggu hanya karena memecahkan kaca meja ruang kerja.

Berdasarkan pengaduan Istri Bohari, Nurjannah dihadapan Anggota Dewan, Suaminya itu memecahkan kaca meja dikarenakan geram melihat Kepsek yang tidak bisa mengurus sekolah tersebut.

“Suami saya kan sebagai pimpinan Muhammadiyah Allu dan Mts Muhammadiyah itu berada dibawah kewenangannya. Jadi dia minta agar di cat juga itu sekolah, karena sudah enam tahun menjabat tidak pernah diganti cat nya, padahal dana bos nya capai Rp 113 juta 2017 lalu,” tuturnya.

Kendati telah ditegur selama Empat kali, kepsek tidak mengindahkan masukan Bohari, hal ini terkesan kepsek tidak terima dengan masukan yang diberikan kepadanya. Sehingga Emosi Buhari membuncah, dirinya kalap hingga memukul kaca meja hingga pecah.

Dalam pengaduannya, Istri Bohari menuturkan, pasal yang dikenakan kepada suaminya hanya masuk dalam Tipiring, yakni pasal 407 KUHP, sehingga dirinya bingung malah suaminya itu dipenjara.

“Ini mi saya pertanyakan, kenapa pasal Tipiring itu harus ditahan. Padahal dari informasi yang saya dengar tidak pernah itu ada kasus tipiring, terdakwanya ditahan. Dan suami ku ini yang pertama,” ujarnya.

Nurjannah bahkan bertanya-tanya, mengapa yang awalnya suaminya hanya wajib lapor ke Polsek Bontonompo malah berubah menjadi tahanan sel.

“Ini suamiku katanya cuman wajib lapor. Selama di persidangan juga tidak pernah disinggung masalah penahanan tapi wajib lapor, kenapa baru dua kali dia wajib lapor ketiga kalinya langsung dimasukkan dalam sel, dan sudah Dua Minggu menjalani masa tahanannya,” ungkapnya.

Sebagai salah satu Anggota Dewan yang menerima keluhann warga, Ketua Komisi IV DPRD Gowa, Asriady Arasy mengatakan dirinya prihatin atas kasus tersebut.

Dirinya membenarkan jika tugas dari ketua komite mengawasi sekolah, bahkan memberi masukan apa yang harus diperbaiki dari sebuah sekolah.

“Saya sangat kecewa mendengar ini. Disini saya melihat jika ini adalah sikap arogansi kepala sekolah yang tidak mau menerima masukan. Jangan sampai ini ada intervensi dari aparat. Kinerja aparat juga disini harus dipertanyakan,” ujarnya.

Sebuah rekomendasi pun diberikan Asriady, yakni untuk melakukan pemeriksaan apakah ada penyalahgunaan dana BOS di sekolah tersebut.

Terpisah, dihadapan Istri Bohari dan masyarakat yang hadir, Anggota DPRD Djamaluddin Tiro yang juga menerima aspirasi warga itu berjanji akan segera memanggil pihak Polsek dan penyidik untuk melakukan problem solving.

“Karena sebenarnya ini hanyalah masalah kecil yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Apalagi itu terdakwa mengaku akan mengganti rugi meja tersebut,” pungkasnya.


BACA JUGA