Tiga Ranperda Disahkan DPRD Gowa, Mulai Berlaku Hari Ini

Senin, 02 April 2018 | 17:38 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Afrilian Cahaya Putri - GoSulsel.com

Gowa, Gosulsel.com – DPRD Gowa, akhirnya menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda. Ranperda ini disahkan melalui Rapat Paripurna di gedung DPRD Gowa, Jl Masjid Raya, Senin (2/4/2018).

Tiga Perda yang mulai diterapkan yakni, Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta tentang Perda Lembaga Penyiaran Publik Lokal.

pt-vale-indonesia

“Setelah disahkan, maka tiga Ranperda yang diusulkan pada 29 Desember lalu ini, merupakan kewenangan daerah ini sudah mempunyai landasan hukum untuk diterapkan,” kata Wabup Gowa, Abdul Rauf Malaganni, ketika ditemui usai paripurna DPRD.

Abdul Rauf mengatakan, Perda penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Perda pengelolaan barang milik daerah juga nantinya mampu dilakukan dengan baik dan benar.

Kata Abdul Rauf, begitu juga, Perda Lembaga Penyiaran Publik Lokal juga bisa memberikan informasi yang bersifat positif pada masyarakat sekitar.

“Penetapan ini semata-mata untuk membangun Gowa dalam meningkatkan Kesejahteraan, Ketertiban dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar mantan Asisten I Pemkab Gowa ini.

Sebelumnya, tiga Ranperda melalui beberapa pembahasan dari tujug Fraksi yang ada di dewan, kemudian telah disetujui untuk dijadikan Perda.

“Saya berterima atas segala partisipasi, semoga kita bisa bersama-sama membangun masyarakat Gowa lebih sejahtera dengan adanya peraturan baru ini,” harapnya

Rapat Paripurna ini dihadiri oleh 35 dari total 45 Anggota DPRD Gowa, beserta Unsur Forkopimda, Sekda Gowa, dan Pimpinan SKPD di lingkup Pemkab Gowa.(*)


BACA JUGA