Registrasi SIM Card Lebih 3 Nomor Bisa Dilakukan di Gerai Operator

Minggu, 08 April 2018 | 18:12 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

Makassar,GoSulsel.com – Pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia terus menghimbau masyarakat untuk melakukan registrasi sim card, sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) sehingga terhindar dari pemblokiran.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (KISP) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Hasdullah mengatakan, berdasarkan data secara nasional jumlah masyarakat yang sudah melakukan registrasi sim card sekitar 350 juta orang.

“Informasi yang dipantau secara nasional, masyarakat yang sudah melakukan registrasi sim card sekitar 350 juta orang, sementara untuk Sulsel sendiri sudah mencapai sekitar 80 persen atau 7,9 juta orang,”ungkap Andi Hasdullah.

Kata Hasdullah, Sesuai Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2017, setiap satu nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya bisa digunakan di tiga nomor kartu seluler.

“Masyarakat yang ingin melakukan registrasi lebih dari tiga sim card di nomor NIK dan KK yang sama, harus mendatangi dan melaporkan lansung ke gerai operator, karena semua sudah jelas dalam aturan Kementerian Kominfo,”tegasnya.

Terkait adanya penolakan dari sejumlah masyarakat khusunya para penjual kartu selular, Andi Hasdullah mengaku, tentu semua akan menjadi aspirasi dan masukan bagi Kementerian Kominfo Republik Indonesia, untuk dipertimbangkan sehingga tidak ada yang dirugikan.

“Penolakan dari sejumlah masyarakat, tentu akan menjadi masukan bagi Kementerian Kominfo, yang akan segera dicarikan solusi sehingga tidak ada yang dirugikan,” tutupnya.(*)


BACA JUGA