Gakkumdu Tak Jerat 13 Legislator GAS, Tim DIAmi ke Bawaslu RI

Rabu, 11 April 2018 | 19:54 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Mentalnya kasus 13 legislator di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Makassar membuat tim hukum pasangan calon Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi) mengajukan permohonan kepada Bawaslu RI untuk mengambil alih kasus tersebut.

Tim Hukum DIAmi, Akhmad Rianto SH mengungkapkan, hal itu usai mengajukan permohonan supervisi ke Bawaslu Provinsi Sulsel, Selasa (10/4/2018).

pt-vale-indonesia

Dia menjelaskan, pada saat yang sama rekan-rekannya juga mengajukan permohonan yang sama langsung ke Bawaslu RI di Jakarta.

“Hari ini, kami memasukkan surat permohonan supervisi dan pengambilalihan kasus 13 legislator ini ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI. Kami mengharapkan Bawaslu sebagai lembaga yang berintegritas untuk menanggapi permohonan kami ini secara profesional,” kata Akhmad, dalam konferensi persnya di Warkop 52, Jalan Onta Lama, Makassar, Senin (10/4/2018).

Sebelumnya, 13 legislator ini dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD dan Panwaslu Makassar karena diduga memanfaatkan fasilitas negara mengampanyekan salah satu kandidat Pilwali Makassar.

Sesuai pasal 29 huruf b UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, Bawaslu RI dan Provinsi memiliki kewenangan untuk mengambil alih kasus yang dinilai mandek pada jajaran di bawahnya.

Tim hukum DIAmi, jelasnya, menaruh kecurigaan terhadap Gakkumdu Kota Makassar yang menghentikan kasus tersebut sehingga tidak berlanjut ke tahap sidik.

Padahal 13 legislator tersebut jelas-jelas telah melanggar Pasal 69 huruf h UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Dalam pasal itu disebutkan bahwa dalam kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah.

Dan dalam Pasal 72 ayat 1 UU 1 Tahun 2015 tentang Pilkada disebutkan bahwa pelanggaran atas Pasal 69 huruf a sampai dengan huruf h merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“13 legislator ini juga melanggar PKPU No.4 Tahun 2017 pasal 63 ayat 3 huruf a bahwa pejabat negara dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dalam pemilihan. Di mana pada ayat 5 huruf b dan c dijelaskan bahwa fasilitas negara yang dimaksud adalah gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah daerah, sarana perkantoran dan peralatan lainnya,” tandas pemilik kantor hukum Akhmad Rianto SH & Partners ini.

Sebelumnya, Panwaslu Kota Makassar melalui pejabat humasnya, Moh Maulana SH menyarankan kepada Tim Hukum DIAmi untuk mengajukan keberatan atas putusan Gakkumdu ke Bawaslu RI bila tidak puas dengan keputusan Gakkumdu.

Maulana menjelaskan, pihaknya sebenarnya tidak hanya melihat adanya pelanggaran norma etika dan perilaku dalam kasus tersebut. Pihaknya juga menilai 13 legislator tersebut juga melanggar hukum pidana.

“Meskipun keterangan saksi ahli dan bukti-bukti yang ada semuanya mengkonfirmasi bahwa unsur-unsur pelanggaran pidana terpenuhi. Tapi keputusan Gakumdu berkata lain, bahwa dalam kasus tersebut tidak ada pelanggaran pidana karena hanya menggunakan fasilitas negara tapi tidak menggunakan anggaran negara,” beber Maulana.

Unsur Gakumdu terdiri atas Panwaslu, Kejaksaan, dan Polrestabes. Maulana menguraikan menurut pandangan Kejaksaan dan Kepolisian, tindakan 13 legislator tersebut tidak memenuhi unsur pidana sebab penafsiran terhadap pasal 69 huruf h itu berlaku kumulatif.

Karenanya panwaslu hanya dapat meneruskan dugaan pelanggaran norma etika dan perilaku yang dilakukan oleh 13 legislator tersebut berdasarkan UU MD3 untuk kemudian diproses oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Makassar.

BK sendiri mengakui 13 legislator tersebut melanggar UU MD3 dan hanya memberi sanksi teguran beserta peringatan untuk
tidak mengulangi perbuatan tersebut.(*)


BACA JUGA