Sehari, KIP Sidangkan Empat Sengketa Informasi Publik

Kamis, 12 April 2018 | 14:16 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com — Komisi Informasi Publik (KIP) Sulawesi Selatan terus menunjukkan eksistensinya sebagai lembaga yang menjalankan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik. Salah satunya, dengan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui mediasi atau ajudikasi non litigasi.

Komisioner Komisi Informasi Prov Sulsel, Aswar Hasan mengatakan, dalam sehari, KIP menangani tiga hingga empat sengketa informasi dengan beragam aduan. Seperti pada Rabu, 11 April 2018, dimana KIP harus melaksanakan tiga agenda sidang.

Sidang pertama, kata Aswar, menyangkut sengketa informasi dari Pemohon Ridwan SQ dengan Termohom Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulsel dengan agenda pemeriksaan awal.

Sidang kedua yang berlangsung sekitar pukul 11.15 wita, dilaksanakan Sidang Pemeriksaan Awal antara Pemohon Ridwan SQ dan Termohon Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel

Dan sidang ketiga yang berlangsung sekitar pukul 14.00 wita, berlangsung Sidang Pemeriksaan Awal dengan Pemohon Ridwan SQ dan Termohon SMK Negeri 5 Makassar.

Ketiga sidang itu dipimpin langsung Komisioner Komisi Informasi Sulsel , Aswar Hasan yang bertindak selaku Ketua Majelis Komisioner.

Menurut Aswar, rata-rata materi yang disengketakan terkait dokumen Rencana Kerja Anggaran (RKA), kontrak, dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sebuah proyek di Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ada juga terkait pengadaan barang yang tidak diumumkan secara transparan.

Sementara sidang dengan termohon pihak sekolah, rata-rata yang dipersoalkan terkait transparansi pengelolaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS).

Aswar menjelaskan, sebenarnya tidak perlu ada pengajuan sidang jika OPD, lembaga atau instansi terkait secara transparan mengumumkan seluruh dokumen kegiatan yang memang harus diketahui publik sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kalau OPD tahu kewajibannya, mengumumkan seluruh dokumen yang memang harus diketahui publik, tidak mungkin dilaporkan ke KIP. Informasi sekaitan itu bisa diumumkan lewat website, ” jelasnya.

Selanjutnya menurut Aswar, secepatnya, KIP akan melakukan konsultasi dan koordinasi dengan OPD agar dokumen informasinya diaktifkan. Selain itu, dalam waktu dekat, Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Soni Sumarsono akan melakukan kunjungan ke KIP untuk melihat kerja-kerja KIP, sekaligus memberi masukan dan bertukar pikiran dengan para komisioner untuk memaksimalkan tugas KIP ke depan.

“Saya sudah bicara dengan Pak Soni. Tinggal diagendakan waktunya, ” ungkap Aswar.

Badaruddin selaku Kepala Sekretariat Komisi Informasi Provinsi Sulsel yang juga bertindak sebagai Panitera Utama menambahkan bahwa sidang yang dilaksanakan tanggal 11 ini merupakan sidang hari kedua dari empat hari Sidang Ajudikasi dan Mediasi yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sulsel. Sidang sengketa informasi tersebut digelar 10-12 April. (*)

Tags:

BACA JUGA