Hari Pertama Operasi Pajak Kendaraan, Samsat Sidrap Bukukan Rp 13 juta
SIDRAP, Gosulsel.com – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Sidrap atau Samsat Sidrap melakukan penertiban kendaraan di Jalan Poros Tanru Tedong, Kecamatan Dua PituE, Sidrap, Senin (16/4/2018).
Dalam penertiban itu terjaring 38 unit kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Dari 38 kendaraan yang terjaring, terdapat 27 unit kendaraan roda dua dan 11 unit kendaraan roda empat.
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Sidrap, Fitri Ari Utami MH. mengatakan, penertiban yang digelar hari ini merupakan penertiban hari pertama dan direncanakan berlangsung hingga beberapa hari ke depan.
“Penertiban dilakukan untuk mengingatkan pelanggan samsat agar membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tepat waktu,” ujar Fitri.
Ia mengatakan, dari penertiban gabungan antara Bapenda Sulsel dan pihak kepolisian ini berhasil memasukkan PKB ke kas negara sebesar Rp 13.042.100 yang berasal dari 26 unit kendaraan.
Selain melakukan penertiban kendaraan, UPT Sidrap cukup aktif mendatangi wajib pajak di rumahnya untuk mengingatkan mereka agar membayar PKB tepat waktu.(*)