Kepsek MTS dan Aliyah Se-Kabupaten Gowa Ikuti Penyuluhan Hukum Terkait Dana BOS

Kamis, 19 April 2018 | 18:15 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Afrilian Cahaya Putri - GoSulsel.com

GOWA, Gosulsel.com — Kepala Sekolah Madrasah Tsanawiyah, Ibtidaiyah dan Aliyah se-Kabupaten Gowa menerima penerangan dan penyuluhan hukum, di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gowa, Kamis (19/04/2018).

Materi yang disampaikan yakni terkait pencegahan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan dana BOS dengan tema “Kenali hukum jauhkan hukuman”.

pt-vale-indonesia

Kasi Intelijen Kejari Gowa, Arif Suhartono, bersama Pemeriksa pada Kejari Gowa, Sudarto dalam acara tersebut memberikan materi terkait pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Menjadi sorotan khusus dalam acara tersebut yakni terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikelola oleh Madrasah Aliyah, Tsanawiyah dan Ibtidaiyah.

“Kejaksaan tidak akan mentolerir penyalahgunaan dana BOS dan akan ditindak tegas,” kata Arif di hadapan peserta penyuluhan.

Arif juga mengimbau kepada pengelola dana BOS agar kiranya “iqra”  ketentuan-ketentuan, juklak, juknis dana BOS.

“Diharapkan dapat mendirikan Sholat, yakni menjalankan, mengerjakan seluruh fardhu-fardhunya, memelihara waktu-waktunya, menyempurnakan wudhunya, dan melaksanakannya sesempurna mungkin serta dihimbau untuk mengetahui arti setiap bacaan setidaknya tau makna setiap bacaan,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Gowa, Jamaris yang sempat hadir,mengatakan, dengan adanya penerangan dan penyuluhan hukum kejaksaan yang telah gamblang memaparkan kriteria-kriteria perbuatan Korupsi serta cara mencegah perbuatan korupsi ini.

“Diharapkan pengelola dana BOS tidak bermain-main menggunakan dana BOS dan harus digunakan sesuai ketentuan sehingga terhindar dari perbuatan korupsi,” pungkasnya.

Tampak para peserta penerangan hukum terlihat antusias menyimak materi yang disampaikan dan  melontarkan pertanyaan seputar tindak pidana korupsi pada sesi tanya jawab, dan terlihat puas dan menjadi paham dengan jawaban-jawaban nara sumber dari kejari Gowa.(*)


BACA JUGA