Operasi Hari Kedua, Samsat Sinjai Jaring 37 Kendaraan Tak Bayar Pajak
Sinjai, Gosulsel.com – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Pendapatan Sinjai menggelar penertiban kendaraan hari kedua, Rabu (18/4/2018).
Operasi penertiban ini menyasar pengendara roda dua maupun roda empat yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Operasi penertiban berlangsung di Depan Bulog Sinjai, Pukul 09.00-12.00. Sementara penertiban kedua berlangsung di Jalan Petta Ponggawae, Sinjai.
Penertiban kendaraan dipimpin oleh Kepala Tata Usaha (KTU) UPTP Wilayah Sinjai A. Dewan Dapi dan Kanit Regident Polres Sinjai Iptu Bakri, S. H.
Andi Dewan mengatakan, tujuan operasi ini untuk meningkatkan penerimaan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pajak tersebut selanjutnya akan digunakan untuk membiayai pembangunan di Kota Sinjai.
Operasi penertiban pada hari kedua berhasil menjaring kendaraan sebanyak 37 unit terdiri dari roda empat 16 unit dan roda dua 21 unit. Dari penertiban tersebut terdapat 11 unit kendaraan yang melakukan pembayaran di lokasi dengan rincian kendaraan roda empat sebanyak dua unit dan dan roda dua Sembilan unit.
Melalui sambungan telepon, Hj Nursinah, mengatakan, pemilik kendaraan yang enggan membayar pajak akan ditilang sementara pelanggan samsat yang mau membayar pajak namun tidak membawa uang diberi kelonggaran sampai tiga hari ke depan untuk membayar di Kantor Samsat Sinjai.
“Jadi kami beri waktu tiga hari untuk membayar pajak di kantor samsat,” ungkapnya. (*)