Kepala Badan Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Makassar, Tenri A Palalo

Pemkot Segera Razia Panti Asuhan dan Pijat Tanpa Izin

Selasa, 24 April 2018 | 16:48 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: A Nita Purnama - GoSulsel.com

Makassar, Gosulsel.com – Gugus tugas trafficking bentukan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Makassar, bakal melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah panti asuhan, dan panti pijat yang tidak mengantongi izin.

Usulan itu mengemuka pada rapat yang dipimpin Kepala Dinas P3A Makassar Tenri A Palallo di Kantor P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak), Jalan Anggrek Raya, Selasa, (24/04/2018). Sidak ini nantinya melibatkan Dinas Sosial Makassar, Dinas Pariwisata, kepolisian, dan DP3A.

pt-vale-indonesia

“Langkah ini ditempuh sebagai upaya prefentif terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang jumlahnya meningkat setiap tahunnya,” ujar Kadis Tenri.

Kedua tempat itu dipilih karena ditengarai menjadi tempat penampungan anak dan perempuan yang mengalami praktek perdagangan manusia.

Data dari Dinas Sosial Makassar ada sekira 103 panti asuhan resmi (berizin) yang ada di Makassar. Pengelolaannya berada di bawah pengawasan Dinas Sosial.

Selain melakukan Sidak, Gugus Tugas TPPO juga akan menggandeng peniliti dan NGO (Non Government Organization) untuk melakukan riset mengenai tingginya angka TPPO di Makassar.

Pencegahan dan penindakan TPPO diatur dalam Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Perdagangan orang menurut pasal 1 undang – undang ini yang dimaksud adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Pelakunya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).(*)