Sambut May Day, Ini Tuntutan Buruh di Sulsel

Minggu, 29 April 2018 | 18:34 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Menyambut peringatan Hari Buruh (May Day) 1 Mei, berbagai serikat buruh di Sulsel mulai melakukan persiapan. Seperti biasa peringatan May Day ini akan diramaikan dengan aksi unjuk rasa oleh ribuan buruh.

Tahun ini, selain isu lama seperti penolakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, system outsourcing dan PHK sepihak. Isu baru yang akan dikawal oleh buruh di Makassar adalah terbitnya Peraturan Presiden 20/2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA).

pt-vale-indonesia

Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel, Basri Abbas mengatakan Perpres ini baru dikeluarkan beberapa hari yang lalau namun sudah menimbulkan polemic. Penyebabnya tak lain aturan ini semakin memudahkan masuknya TKA ke Indonesia.

“Tahun ini kita punya isu baru soal aturan baru TKA. Selama ini saja, tanpa aturan baru tersebut sudah banyak TKA yang masuk. Apalagi jika ada aturan baru yang memudahkan proses tersebut,” katanya, saat dikonfirmasi Go Cakrawala, Minggu (29/4/2018).

Basri menyebutkan selama ini aturan terkait TKA sudah jelas diatur dalam perjanjian Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang bisa masuk ke Indonesia hanya TKA yang memiliki kualifikasi khusus, seperti tenaga ahli.

“Kalau alasan menarik investasi masuk tidak mesti mengikutkan TKA-nya. Selama ini di Indonesia lapangan kerja saja sudah sangat sulit, sementara tingkat pengangguran semakin tinggi. Belum lagi harus bersaing dengan TKA, terutama dari Cina,” tegasnya. (*)