Salah satu suasana tempat hiburan di Jalan Nusantara.

Bapenda Makassar Target Pajak Hiburan Rp 70 Miliar

Kamis, 03 Mei 2018 | 18:27 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: A Nita Purnama - GoSulsel.com

MAKASSAR, Gosulsel.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak hiburan sebesar Rp 70 miliar di tahun 2018. Angka tersebut meningkat dari target tahun lalu yang sebesar Rp 61 miliar.

“Di 2017 targetnya sebesar Rp 61 miliar, di tahun 2018 ini Rp 70 miliar. Ada kenaikan. Pada dasaranya, secara umum pendapatan target PAD kita dari sektor pajak dan distribusi daerah ada kenaikan kurang lebih Rp 100 juta lebih,” ujar Kepala Bidang Pajak I dan Retribusi Daerah, Ibrahim Akkas, Kamis (03/05/2018).

pt-vale-indonesia

Lanjutnya, hingga hari ini realisasi pajak hiburan sudah mencapai Rp 13 miliar lebih. Sedangkan tahun 2017 lalu, realisasinya mencapai 60% dari target atau mencapai Rp 32 miliar lebih.

Upaya yang dilakukan Bapenda dalam meningkatkan pajak tersebut salah satunya dengan melakukan sosialisasi.
Selain itu, pengawasan dan penertiban juga semakin diperketat.

“Seperti melakukan sosialisasi, pendekatan kepada masyarakat terkait dengan pengawasannya, penertibannya, sehingga tentunya kita berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat,” jelasnya.

Kepala Bidang Pajak I dan Retribusi Daerah Pemkot Makassar,, Ibrahim Akkas

Saat ditanyai mengenai pengaruh pajak hiburan terhadap kontribusi pajak, ia menjelaskan bahwa akan berpengaruh misalkan pengusaha tersebut memiliki izin pajak restoran, namun mereka mendirikan tempat hiburan. Pajak hiburan mencapai 35%, sementara pajak restoran 10%.

“Penunggakan pembayaran pajak akan dikenakan denda 2% perbulan dari jumlah pajak yang dibayarkan. Jika mereka belum mengindahkan hal tersebut, maka mereka akan diberi surat teguran,” tegasnya.

Diketahui, tempat hiburan yang dikenai pajak yaitu seperti tempat karaoke umum, karaoke keluarga, tempat bermain anak, taman hiburan, kafe, panti pijat, refleksi, event-event kegiatan seperti konser, dan sebagainya.(*)


BACA JUGA