Logo Pemprov Sulsel
Logo Pemprov Sulsel

Begini Perubahan Jam Kerja & Libur ASN Pemprov Sulsel Selama Ramadan

Kamis, 03 Mei 2018 | 16:08 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

MAKASSAR, Gosulsel.com — Menjelang Ramadan 1439 H, jam kerja Pegawai Negeri Sipil berubah. Berdasarkan surat edaran Sekretariat Daerah Sulsel terkait jam kerja PNS pada bulan Ramadhan, ditetapkan perubahan jam kerja dari jam kerja normal.

Surat edaran Nomor 003.2/2752/B.Ortala tertanggal 2 Mei 2018 ditujukan kepada kepala dinas, badan, kantor lingkup Pemprov, Sekretaris DPRD dan kepala Biro ada lima poin isi surat yang ditandatangani oleh Penjabat Sekda Sulsel Tautoto Tanaranggina.

Pertama soal jam kerja, yaitu hari Senin hingga Kamis, jam kerja mulai pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WITA. Kedua soal waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WITA. Sedangkan untuk hari Jum’at, jam kerja mulai pukul 08.00-15:30 WITA dengan waktu istirahat pukul 12:00-13:00 WITA. Di hari biasanya jam kerja dimulai 07.30-16.00 WITA.

Dalam surat ini, juga disampaikan tanggal 17 Mei mendatang tetap dilaksanakan upacara bendera untuk memperingati Hari Kesadaran Nasional. Sementara untuk senam jasmani dan apel pagi sudah ditiadakan.

Penjabat Sekda Sulsel Tautoto Tanaranggina mengatakan aturan ini berlaku mulai 1 Ramadhan sampai setelah cuti bersama hari raya Idul Fitri 2018. Terkait cuti bersama atau libur, akan dimulai tanggal 11-20 Juni dan kembali berkantor tanggal 21 Juni.

“Kalau Jum’at istirahat harus satu jam, istirahat dari jam 12 hingga jam 1. Tapi pulangnya 15:30 WITA. Total jam kerja tetap, tidak ada apel,” kata Tautoto, di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (3/5/2018).

 

Halaman: