Keterangan Gambar dari kiri-kanan Manajemen PT Bumi Prima Jaya Syaiful, Kades Moncongloe Lappara Mansyur/Muhammad Yusuf/Gosulsel.com

Warga Keluhkan Banjir, DPRD Maros Panggil Pengembang BTN Asabri

Kamis, 03 Mei 2018 | 18:50 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Muhammad Yusuf - GoSulsel.com

MAROS, Gosulsel.com – Anggota Komisi II DPRD memanggil pengembang dari PT Bumi Prima Jaya beserta aparat desa dan warga perumahan BTN Asabri dalam kegiatan rapat dengar pendapat (RDP) di ruang komisi II, Kamis (3/5/2018).

RDP ini digelar pasca adanya keluhan warga BTN Asabri terkait pembangunan jalan rintisan Perumahan PT Bumi Prima Jaya yang dibangun di sekitar wilayah BTN Asabri, yang diduga kuat mengakibatkan rumah warga kebanjiran.

pt-vale-indonesia

Kepala Desa Moncongloe Lappara, Kecamatan Moncongloe Mansyur menjelaskan, apa yang menjadi keluhan warganya sudah dibicarakan lebih lanjut. Menurutnya, melalui RDP tersebut, pihaknya telah duduk bersama dengan masyarakat dengan difasilitasi anggota DPRD Maros.

Sejauh ini, kata Mansyur semuanya tidak ada masalah. Sementara itu sekaitan dengan rumah warga yang terendam akibat kebanjiran kata dia, pihaknya sudah mendapatkan satu solusi.

“Saat ini sudah ada kesepakatan bersama, ada satu petak sawah yang menjadi tanah adat yang harus dibebaskan, karena tanah tersebut bukan tanah developer. Tanah ini akan dibuatkan drainase untuk saluran pembuangan ke sungai. Supaya tidak lagi terjadi banjir,” kata dia kepada wartawan usai menghadiri RDP dengan komisi II DPRD Maros.

Sementara itu Management PT Bumi Prima Jaya Syaiful menjelaskan, sebelum membangun jalan rintisan perumahan milik PT Bumi Prima Jaya, pihaknya telah berkomitmen penuh terkait persoalan banjir. Pihaknya tidak akan merugikan masyarakat setempat. Hanya saja memang beberapa waktu lalu, belum ditemukan satu titik temu terkait penanganannya.

Menyinggung mengenai perijinan yang disoroti anggota Komisi II DPRD Maros, Syaiful menyatakan, PT Bumi Prima Jaya mengantongi izin terkait pengembangan perumahan tersebut. Bahkan kata dia, saat ini pihaknya telah memiliki 550 IMB yang sudah terbit.

“Saya klarifikasin terkait izin prinsip, Ijin lokasi dan IMB tak ada istilah kedaluarsa. Dan kami sudah mengantongi semua itu sejak beberapa waktu yang lalu. Jadi tidak benar kami membangun dan membuat jalan tanpa izin. Beberapa waktu lalu memang ada kesalahpahaman. Mungkin petugas lapangan dari dinas terkait tidak mengetahui secara detil tentang perizinan yang telah kami miliki,” pungkasnya.(*)