Sekretaris Kabupaten Gowa, H Muchlis

Genjot Pembangunan Ekonomi, Pemkab Gowa Siapkan Lahan Kawasan Industri di Pattallassang

Jumat, 04 Mei 2018 | 19:44 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Afrilian Cahaya Putri - GoSulsel.com

Gowa, Gosulsel.com — Pengembangan kawasan industri yang akan dipusatkan di Kecamatan Pattalassang nantinya menjadi bukti bahwa pemerintah Kabupaten Gowa sedang berbenah dalam pembangunan ekonomi baru di Gowa.

Hal ini disampaikan Sekretaris Kabupaten Gowa, H Muchlis kepada media, Jumat (4/5/2018)

pt-vale-indonesia

Pemda Gowa saat ini telah menyiapkan lahan seluas 100 hektar yang nantinya akan dijadikan kawasan industri.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kawasan industri yang ada di Makassar penuh, maka investor akan mencari kawasan baru yang tidak boleh jauh dari Makassar

“Makanya kita letakkanlah dia di segitiga emas itu antara Maros, Gowa dan Makassar, ya letaknya di Makassar. Sekaligus disitu nantinya akan ada jalan yang lebarnya 45 meter yang akan akses ke pelabuhan udara di bandara sekaligus pelabuhan laut,” jepas Sekda Gowa.

Sekda Gowa juga mengatakan, pihaknya telah mengajukan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Kawasan Industri Kabupaten Gowa Tahun 2018-2038 yang saat ini tengah digodok ke DPRD.

Sementara itu, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan, pengaruh globalisasi dan dinamisasi membawa perubahan yang sangat cepat dan berdampak luas terhadap perekonomian.

Hal ini yang kemudian membuka peluang di daerah termasuk pembangunan industri yang membutuhkan dukungan baik dalam bentuk praktek kebijakan dan pengelolaan yang tepat.

“Hal inilah yang mendasari didorongnya Ranperda untuk mendukung tumbuhnya kawasan industri baru di Gowa yang tentu saja regulasi ini dikaji berdasarkan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian,” paparnya.

Menanggapi hal tersebut anggota fraksi Golkar Irmawati Haeruddin mengapresiasi hal tersebut. Menurutnya, pembangunan industri di Kabupaten Gowa akan memperluas lapangan kerja, meratakan kesempatan berusaha, dan menunjang pembangunan daerah.

“Hal inilah sehingga kebijakan daerah tentang rencana pembangunan industri yang dituang dalam Perda ini dapat kita pahami sebagai bentuk peran penting daerah dalam mengakselerasi pembangunan nasional,” ungkapnya. (*)