Pemkab Gowa Akan Terapkan Perda Tera-Tera Ulang

Jumat, 04 Mei 2018 | 12:03 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Afrilian Cahaya Putri - GoSulsel.com

Gowa, Gosulsel.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa segera menerapkan retribusi tera-tera ulang bagi kelompok usaha dan pedagang di daerah ini. 

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Gowa, H Muchlis yang ditemui usai rapat paripurna agenda mendengar pandangan fraksi terkait Ranperda Retribusi Tera-Tera ulang di gedung DPRD Gowa, Jumat (3/5/2018).

pt-vale-indonesia

“Perda tersebut nantinya akan mengatur adanya penguji alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan (UTTP) bagi pedagang dan pelaku usaha. Intinya kita melindungi konsumen,” kata Muchlis.

Dia mengatakan, terkait dengan pantauan di lapangan, sembari menunggu regulasinya, pengecekan akan dilakukan secara reguler dengan setiap bulannya tera ahli akan terjun ke lapangan. 

“Contohnya untuk besaran retribusi, akan dikenakan tarif tidak terlalu besar bagi pedagang kecil. Dan tarif besar untuk kelompok usaha besar atau menengah seperti SPBU,” ujarnya. 

Untuk penempatan para tera ahli, Muchlis mengatakan, nantinya mereka akan ditempatkan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi legal yang telahbterbentuk dan berada di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Gowa.

Sementara itu pandangan dari Fraksi Gerindra yang dibacakan Abdul Razak mengungkapkan,  jika ada baiknya dilakukan sosialisasi yang masif terkait gerakan sadar tera/tera ulang.

“Dengan adanya Perda ini bisa ditahu alat ukur yang digunakan pedagang itu sah atau tidak, karena sudah ada penandaan,” ujarnya.

Agar Perda ini terukur dan maksimal pelaksanaanya, OPD terkait melakukan pendataan wajib tera. (*)

 


BACA JUGA