Taman Nasional Bantimurung – Bulusaraung Dukung Ranperda Perlindungan Kawasan Karst

Senin, 07 Mei 2018 | 20:50 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: Muhammad Yusuf - GoSulsel.com

MAROS, GoSulsel.com – Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Esensial Karts Maros Pangkep, DPRD Sulsel melakukan pertemuan dengan Pemkab Maros.

Pertemuan yang dihadiri oleh legislator DPRD Sulsel, yakni Ketua Pansus, A Muh Irfan AB, Sekretaris Pansus, Wawan Mattaliu, dan Pansus lainnya, Haidar Majid. Mereka diterima oleh Wakil Ketua DPRD Maros, Rusli Rasyid, Sekretaris Daerah Maros, H Baharuddin dan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Maros, Kamaluddin Nur.

pt-vale-indonesia

Pertemuan ini menghadirkan pula sejumlah pihak yang terkait dengan pengelolaan kawasan karts Maros Pangkep, termasuk dari Balai Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung (TN Babul) Maros dan pihak Bosowa Semen Maros.

Ketua Pansus Raperda Karst Maros Pangkep DPRD Sulsel, A Muh Irfan AB mengatakan, Ranperda ini adalah hak inisiatif dari DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

“Ranperda ini adalah bentuk tanggungjawab moral kita semua dalam upaya untuk menjaga kelestarian kawasan karst beserta ekosistem baik di luar maupun di dalam kawasan, katanya, saat ditemui wartawan, Senin (7/5/2018).

Terpisah, Kasubag TU Balai TN Babul Maros, Abdul Azis Bakry menyampaikan, pihaknya telah melakukan penataan zonasi kawasan karst seluas kurang lebih 43.000 hektar atau sekitar 430 juta meter persegi. Luas ini sama dengan sebanyak 39.814 lapangan sepak bola.

“Kami mendukung Ranperda ini karena akan memperkuat perlindungan kawasan karst yang ada di dalam wilayah Maros Pangkep yang menjadi kawasan konservasi TN Babul,” ungkapnya.(*)


BACA JUGA