#

Bawaslu Kembali Gelar Sidang Sengketa Pilwalkot Makassar

Selasa, 08 Mei 2018 | 14:41 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

Makassar, Gosulsel.com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Makassar yang sedianya akan kembali menggelar sidang lanjutan terkait sengketa pilwalkot Makassar pada Selasa pagi (8/5/2018) pukul 10.00 Wita harus tertunda.

Penundaan tersebut lantaran pihak termohon, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Makassar, tidak mampu menghadirkan saksi ahli yang direncanakan.

pt-vale-indonesia

“Kesempatan yang diberikan oleh majelis untuk menghadirkan ahli dari KPU dan menyatakan tidak mampu menghadirkan saksi ahli, majelis berpendapat bahwa agenda sidang harus tetap berjalan untuk mendengar keterangan saksi ahli dari pihak panwaslu.” ujar juru bicara Panwaslu, Mohammad Maulana.

Sementara itu, agenda sidang tersebut akan dilanjutkan dengan agenda untuk mendengar saksi ahli yang dihadirkan pihak panwaslu sendiri pada pukul 13.00 WITA. Rencananya, Panwaslu Kota Makassar akan menghadirkan Rektor UIT, Prof. Dr.Rahman, SH, MH. sebagai pakar hukum tata negara.

Saat dikonfirmasi Pihak KPU Kota Makassar sendiri mengatakan bahwa, saksi ahli yang sedianya didatangkan dari jakarta berhalangan hadir. Kuasa hukum KPUD Kota Makassar, Marhuma Majid, mengatakan bahwa satu saksi ahli yang telah dihadirkan pihaknya kemarin sudah cukup.

“Saksi ahli itukan biar satu sudah dianggap saksi, kesaksian saksi ahli yang kami ajukan kemarin sudah cukup. Sehingga ketika saksi ahli yang sedianya kami hadirkan hari ini memberi konfirmasi membatalkan kehadirannya, maka kami tidak berusaha lagi untuk mencari penggatinya,” katanya.(*)