Gelar Operasi Kendaraan Tunggak Pajak, Samsat Mappanyukki Raup 51 Juta PKB

Rabu, 09 Mei 2018 | 15:48 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

Makassar,Gosulsel.com – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Makassar I Selatan atau Samsat Mappanyukki menggelar operasi penertiban kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan (PKB) bermotor hari kedua, Rabu (9/5/2018), di Jalan Hertasning Makassar.

Kepala UPTP Pendapatan Wilayah Makassar I Selatan H. Harmin Hamid, mengatakan, dalam penertiban tersebut pihaknya menjaring 98 kendaraan yang belum membayar PKB.

pt-vale-indonesia

“Petugas menjaring total 98 kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan, setelah berbicara dengan pemilik kendaraan akhirnya ada 39 orang yang bersedia membayar pajak di tempat melalui samsat keliling yang ada di lokasi penertiban,” kata Harmin.

Ia menambahkan, kendaraan yang bayar di tempat sebanyak 39 unit dengan pajak yang masuk ke kas daerah senilai Rp 51 juta. Sementara kendaraan yang ditilang oleh petugas kepolisian sebanyak 17 kendaraan. Katanya, sejumlah pemilik kendaraan bimbang antara ditilang atau membayar pajak kendaraan. 

Sejumlah pemilik kendaraan yang ditilang kendaraannya sempat marah-marah karena ditilang oleh petugas kepolisan. 

Harmin menjelaskan, penertiban ini adalah penertiban hari kedua yang akan diikuti oleh penertiban selanjutnya. Namun ia enggan menjelaskan penertiban hari ketiga dan lokasinya.

“Kami sengaja merahasiakan waktu dan lokasi penertiban agar tidak dihindari oleh pemilik kendaraan. Kalau tahu ada penertiban, biasanya mereka menghindar dan mencari jalan alternatif,” katanya.

Pajak yang terkumpul dari pajak kendaraan ini akan masuk ke kas daerah Provinsi Sulsel. Pajak tersebut selanjutnya akan  digunakan untuk membiayai pembangunan di Sulsel, tambah Harmin.(*)


BACA JUGA